PANGGILAN GHOIB
Nomor: 119/Pdt.G/2026/PA.Msa
Pengadilan Agama Marisa melalui Jurusita secara resmi mengumumkan
panggilan kepada pihak berperkara yang tidak diketahui alamatnya secara jelas,
sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Identitas Tergugat
| Nama | : Rahmat Hidayat bin Surya Dilhat |
| Tempat/Tgl Lahir | : Tarakan, 21 April 1970 |
| Agama | : Islam |
| Pekerjaan | : Wiraswasta |
| Alamat Terakhir |
: Dusun Sibatanaga, Desa Torosiaje Jaya, Kec. Popayato, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo |
| Keterangan | : Tidak diketahui keberadaannya (Ghoib) |
Perkara
Perkara Cerai Gugat antara:
- Warni Mile Binti Yusuf Mile (Penggugat)
- melawan
- Rahmat Hidayat bin Surya Dilhat (Tergugat)
Jadwal Persidangan
| Hari/Tanggal | : Senin, 10 Agustus 2026 |
| Waktu | : 09.00 WITA |
| Tempat |
Ruang Sidang Panua I, Pengadilan Agama Marisa
Jl. Pangeran Diponegoro, Marisa, Pohuwato
|
Keterangan
Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya secara jelas, maka panggilan ini dilakukan
melalui media massa/website resmi Pengadilan Agama Marisa.
Kepada Tergugat diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban baik secara lisan maupun tertulis
melalui Kepaniteraan Pengadilan Agama Marisa sebelum atau pada saat persidangan.
Panggilan ini merupakan panggilan pertama.
Marisa, 8 April 2026
Jurusita
Nunung Indrawaty Paudi, S.H., M.H
Dokumen Resmi Relaas Panggilan
Dipublikasikan melalui Website Resmi Pengadilan Agama Marisa sebagai bentuk transparansi
dan pelaksanaan ketentuan hukum acara perdata.