Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

Pemberitahuan Relaas Paggilan Ghoib Perkara Nomor : 119/Pdt.G/2026/PA.Msa A.n Rahmat Hidayat bin Surya Dilhat

PANGGILAN GHOIB

Nomor: 119/Pdt.G/2026/PA.Msa


Pengadilan Agama Marisa melalui Jurusita secara resmi mengumumkan panggilan kepada pihak berperkara yang tidak diketahui alamatnya secara jelas, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Identitas Tergugat

Nama: Rahmat Hidayat bin Surya Dilhat
Tempat/Tgl Lahir: Tarakan, 21 April 1970
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat Terakhir : Dusun Sibatanaga, Desa Torosiaje Jaya, Kec. Popayato, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Keterangan: Tidak diketahui keberadaannya (Ghoib)

Perkara

Perkara Cerai Gugat antara:

  • Warni Mile Binti Yusuf Mile (Penggugat)
  • melawan
  • Rahmat Hidayat bin Surya Dilhat (Tergugat)

Jadwal Persidangan

Hari/Tanggal: Senin, 10 Agustus 2026
Waktu: 09.00 WITA
Tempat Ruang Sidang Panua I, Pengadilan Agama Marisa
Jl. Pangeran Diponegoro, Marisa, Pohuwato

Keterangan

Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya secara jelas, maka panggilan ini dilakukan melalui media massa/website resmi Pengadilan Agama Marisa.

Kepada Tergugat diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban baik secara lisan maupun tertulis melalui Kepaniteraan Pengadilan Agama Marisa sebelum atau pada saat persidangan.

Panggilan ini merupakan panggilan pertama.


Marisa, 8 April 2026

Jurusita



Nunung Indrawaty Paudi, S.H., M.H


Dokumen Resmi Relaas Panggilan

Dipublikasikan melalui Website Resmi Pengadilan Agama Marisa sebagai bentuk transparansi dan pelaksanaan ketentuan hukum acara perdata.

Relaas Pemberitahuan Putusan 100/Pdt.G/2026/PA.Msa – Perkara Dicabut

Relaas Pemberitahuan Putusan

Perkara Nomor 100/Pdt.G/2026/PA.Msa
(Perkara Dicabut)

Pengadilan Agama Marisa menyampaikan relaas pemberitahuan putusan kepada pihak berperkara dalam perkara cerai gugat yang telah diputus dengan status dicabut oleh Penggugat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Marisa Nomor 100/Pdt.G/2026/PA.Msa tanggal 01 April 2026, perkara dinyatakan selesai karena pencabutan perkara oleh Penggugat serta dibebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitahuan ini disampaikan secara resmi oleh Jurusita Pengadilan Agama Marisa kepada pihak Tergugat.

Dokumen ini merupakan bagian dari transparansi informasi Pengadilan Agama Marisa kepada publik.