Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Berdasarkan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

👤 Pelapor

Individu, kelompok, atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada lembaga peradilan.

⚖️ Terlapor

Aparat atau unit kerja pada lembaga peradilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, atau pelanggaran perilaku.

A. Hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

B. Hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

C. Hak Institusi Pemeriksa

  1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi laporan hasil pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak lain selain pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.