HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
Berdasarkan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
👤 Pelapor
Individu, kelompok, atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada lembaga peradilan.
⚖️ Terlapor
Aparat atau unit kerja pada lembaga peradilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, atau pelanggaran perilaku.
A. Hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
B. Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
C. Hak Institusi Pemeriksa
- Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi laporan hasil pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak lain selain pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.