Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

Hak-Hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Keterbukaan Informasi Publik

Pengadilan Agama Marisa berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat.

Hak-Hak Pemohon Informasi

1

Memperoleh Informasi Publik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2

Hak Mengakses Informasi

  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik.
  • Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan pengadilan.
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan resmi.
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai ketentuan yang berlaku.
3

Mengajukan Permohonan Informasi

Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.

4

Mengajukan Sengketa Informasi

Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa Informasi Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila mengalami hambatan atau kegagalan dalam memperoleh Informasi Publik.

📖

Transparan

Informasi mudah diakses oleh masyarakat.

⚖️

Akuntabel

Pelayanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

📢

Terbuka

Mendorong keterbukaan informasi publik.

🤝

Melayani

Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.