Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Keterbukaan Informasi Publik
Pengadilan Agama Marisa berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat.
Hak-Hak Pemohon Informasi
Memperoleh Informasi Publik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Mengakses Informasi
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik.
- Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan pengadilan.
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan resmi.
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengajukan Permohonan Informasi
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
Mengajukan Sengketa Informasi
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa Informasi Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila mengalami hambatan atau kegagalan dalam memperoleh Informasi Publik.
Transparan
Informasi mudah diakses oleh masyarakat.
Akuntabel
Pelayanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terbuka
Mendorong keterbukaan informasi publik.
Melayani
Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Marisa
Pelayanan Informasi Publik yang Transparan dan Akuntabel