Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
Alasan Pengajuan Keberatan
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik.
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur.
Ketentuan Pengajuan
- Diajukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi.
- Dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya.
- Kuasa wajib melampirkan surat kuasa khusus bermeterai.
- Diajukan paling lambat 30 hari sejak alasan keberatan ditemukan.
- Dapat dilakukan melalui e-LID atau secara non-elektronik.
- Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan.
B. Registrasi Pengajuan Keberatan
Pengisian Formulir
Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Pengadilan.
Pemeriksaan Data
Petugas memeriksa identitas, nomor permohonan informasi dan alasan keberatan.
Pemberian Nomor Registrasi
Petugas memberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan keberatan.
Pencatatan Register
Keberatan dicatat dalam register dan diteruskan kepada Atasan PPID.
C. Tanggapan Atas Keberatan
Pemeriksaan Keberatan
Atasan PPID memeriksa keberatan dan meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan.
Tanggapan Tertulis
Diberikan paling lambat 30 hari sejak keberatan diregister.
Penyampaian Keputusan
Keputusan disampaikan kepada pemohon paling lambat 1 hari setelah diterima dari Atasan PPID.
Sengketa Informasi
Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari sejak menerima keputusan.
Formulir Keberatan
Disediakan oleh Pengadilan dan diberikan salinannya kepada pemohon.
Batas Waktu
Maksimal 30 hari sejak alasan keberatan ditemukan.
Atasan PPID
Memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang diajukan.
Komisi Informasi
Menjadi jalur penyelesaian sengketa informasi publik.
Pengadilan Agama Marisa
Melayani dengan Transparan, Akuntabel, dan Berorientasi pada Pelayanan Publik.