Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan

Alasan Pengajuan Keberatan

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik.
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur.

Ketentuan Pengajuan

  • Diajukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi.
  • Dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya.
  • Kuasa wajib melampirkan surat kuasa khusus bermeterai.
  • Diajukan paling lambat 30 hari sejak alasan keberatan ditemukan.
  • Dapat dilakukan melalui e-LID atau secara non-elektronik.
  • Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan.

B. Registrasi Pengajuan Keberatan

1

Pengisian Formulir

Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Pengadilan.

2

Pemeriksaan Data

Petugas memeriksa identitas, nomor permohonan informasi dan alasan keberatan.

3

Pemberian Nomor Registrasi

Petugas memberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan keberatan.

4

Pencatatan Register

Keberatan dicatat dalam register dan diteruskan kepada Atasan PPID.

C. Tanggapan Atas Keberatan

1

Pemeriksaan Keberatan

Atasan PPID memeriksa keberatan dan meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan.

2

Tanggapan Tertulis

Diberikan paling lambat 30 hari sejak keberatan diregister.

3

Penyampaian Keputusan

Keputusan disampaikan kepada pemohon paling lambat 1 hari setelah diterima dari Atasan PPID.

4

Sengketa Informasi

Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari sejak menerima keputusan.

📝

Formulir Keberatan

Disediakan oleh Pengadilan dan diberikan salinannya kepada pemohon.

Batas Waktu

Maksimal 30 hari sejak alasan keberatan ditemukan.

⚖️

Atasan PPID

Memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang diajukan.

🏛️

Komisi Informasi

Menjadi jalur penyelesaian sengketa informasi publik.