POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
Layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan pada Pengadilan Agama Marisa.
Keberadaan Posbakum di Satuan Kerja
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan layanan yang disediakan untuk membantu masyarakat pencari keadilan memperoleh akses hukum.
Ketentuan:
- Nama lembaga yang melakukan kerja sama Posbakum dengan satuan kerja yang memiliki layanan Posbakum.
- Satuan kerja Pengadilan Tingkat Pertama yang menyediakan layanan Posbakum.
- Untuk Pengadilan Agama Tingkat Banding atau Pengadilan Agama Tingkat Pertama yang belum memiliki layanan Posbakum, masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Pencari Keadilan
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan informasi berperkara.
Konsultasi Hukum
Pihak yang membutuhkan konsultasi serta advis hukum.
Masyarakat Tidak Mampu
Penerima layanan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis Jasa Hukum yang Dilayani
✓ Informasi Hukum
✓ Konsultasi Hukum
✓ Advis Hukum
✓ Pembuatan Dokumen Hukum
✓ Penyusunan Gugatan dan Permohonan
✓ Informasi Tata Cara Berperkara
Syarat dan Mekanisme Pelayanan
1
Datang ke Posbakum Pengadilan Agama Marisa.
2
Membawa identitas diri yang masih berlaku.
3
Menyampaikan kebutuhan layanan hukum.
4
Petugas memberikan layanan sesuai kebutuhan pemohon.
Dasar Aturan tentang Pos Bantuan Hukum
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- Ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.