Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

Pos Pelayanan Hukum

Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan Posyankum (Pos Pelayanan Hukum) di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Tujuan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, di antaranya:
1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan;
2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis;
3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di pengadilan;
4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan
5. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

SEMA No. 10-2010
Juknis Pedoman Layanan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Pelayanan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Rekapitulasi Data Perkara Posbakum Tahun 2024
Selengkapnya

Rekapitulasi Data Perkara Posbakum Tahun 2025
Selengkapnya