PERENCANAAN KAS PEMERINTAH DAN ANDIL BESAR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DI DALAMNYA.
oleh Ersya Roy, Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Marisa
Perencanaan kas merupakan instrumen krusial dalam pengelolaan keuangan negara guna memastikan ketersediaan dana untuk membiayai pengeluaran pemerintah secara tepat waktu, efisien, dan efektif. Dasar hukum utama pengelolaan kas ini berakar pada Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang mengatur dan mengelola arus kas negara. Landasan hukum ini mempertegas pentingnya keterpaduan antara perencanaan penerimaan dan pengeluaran agar saldo kas negara tetap terjaga secara optimal.
Untuk memperjelas operasional perbendaharaan, tiga tahun setelah UU nomor 1 tahun 2004 lahir, diaturlah PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah yang melengkapi kerangka regulasi dengan mengatur teknis penarikan dana dan penyimpanan uang negara. Peraturan pemerintah ini mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga menyusun proyeksi penerimaan dan pengeluaran kas secara berkala. Hal ini bertujuan agar BUN dapat memprediksi kebutuhan likuiditas harian hingga tahunan, meminimalkan biaya atas dana mengendap (idle cash), serta menghindari risiko terjadinya krisis likuiditas pada kas umum negara. Hal ini diikuti dengan diterapkannya peraturan teknis terkait seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 277/PMK.05/2014 yang kemudian dicabut dan disempurnakan melalui PMK 197/PMK.05/2017.
Seiring berjalannya waktu, fleksibilitas dan modernisasi perencanaan kas kemudian diatur melalui PMK No. 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat yang mencabut PMK 197/PMK.05/2017. Aturan ini memperkuat sinergi antara unit pengelola kas dan pengguna anggaran melalui penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) harian dan bulanan yang lebih akurat dan terintegrasi secara digital. Kebijakan ini memastikan bahwa setiap jadwal penarikan dana dari satuan kerja di lapangan selaras dengan strategi manajemen likuiditas yang disusun oleh Kementerian Keuangan.
Pentingnya keakuratan perencanaan kas makin terasa mengingat kondisi APBN yang sejak awal bersifat defisit, di mana belanja negara melampaui pendapatan negara. Dalam situasi defisit, proyeksi kas yang presisi menjadi krusial agar pemerintah dapat menentukan kebutuhan serta waktu penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau pembiayaan lainnya secara efisien. Proyeksi yang akurat meminimalkan beban bunga akibat penarikan pembiayaan yang terlalu dini atau jumlah penarikan yang melebihi kebutuhan riil pengeluaran negara.
Dalam rantai pelaksanaan ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang kewenangan sentral di tingkat satuan kerja selaku perencana dan pengelola kegiatan. Kewenangan PPK untuk menetapkan tahapan jadwal pelaksanaan pekerjaan, menandatangani kontrak, dan menyusun RPD sangat menentukan tingkat akurasi perencanaan kas nasional. Kedisiplinan PPK dalam menyampaikan jadwal penarikan dana yang akurat dan sesuai realisasi di lapangan menjadi penentu utama efektivitas pengisian kas negara oleh BUN.
Sebagai salah satu indikator pelaksanaan yang baik, perencanaan kas ini menjadi unsur dengan nilai ketiga tertinggi dalam penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), dalam wujud penilaian Deviasi Halaman III DIPA, selain tercermin dalam proses penyusunan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebagai dasar eksekusi pengeluaran yang menentukan kapan kas akan digunakan setiap harinya. Jika dikaitkan dengan PPK sebagai pejabat perbendaharaan, maka nilai yang tinggi dalam unsur IKPA ini menandakan bahwa kewajiban PPK telah dilaksanakan dengan baik sekaligus menjadi penanda bahwa perencanaan kas pada level lebih tinggi telah berjalan sebagaimana mestinya. Dan, ini menjadi pengingat bahwa PPK dalam lingkup pejabat perbendaharaan merupakan penentu akurasi perencanaan kas di level paling dasar (satker) dengan periode yang juga paling dasar (harian dan bulanan), yang merupakan salah satu pondasi terjaganya likuiditas kas pada level yang lebih tinggi.