Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

PERENCANAAN KAS PEMERINTAH DAN ANDIL BESAR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DI DALAMNYA.

PERENCANAAN KAS PEMERINTAH DAN ANDIL BESAR PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DI DALAMNYA.

oleh Ersya Roy, Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Marisa

Perencanaan kas merupakan instrumen krusial dalam pengelolaan keuangan negara guna memastikan ketersediaan dana untuk membiayai pengeluaran pemerintah secara tepat waktu, efisien, dan efektif. Dasar hukum utama pengelolaan kas ini berakar pada Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang mengatur dan mengelola arus kas negara. Landasan hukum ini mempertegas pentingnya keterpaduan antara perencanaan penerimaan dan pengeluaran agar saldo kas negara tetap terjaga secara optimal.

Untuk memperjelas operasional perbendaharaan, tiga tahun setelah UU nomor 1 tahun 2004 lahir, diaturlah PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah yang melengkapi kerangka regulasi dengan mengatur teknis penarikan dana dan penyimpanan uang negara. Peraturan pemerintah ini mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga menyusun proyeksi penerimaan dan pengeluaran kas secara berkala. Hal ini bertujuan agar BUN dapat memprediksi kebutuhan likuiditas harian hingga tahunan, meminimalkan biaya atas dana mengendap (idle cash), serta menghindari risiko terjadinya krisis likuiditas pada kas umum negara. Hal ini diikuti dengan diterapkannya peraturan teknis terkait seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 277/PMK.05/2014 yang kemudian dicabut dan disempurnakan melalui PMK 197/PMK.05/2017.

Seiring berjalannya waktu, fleksibilitas dan modernisasi perencanaan kas kemudian diatur melalui PMK No. 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat yang mencabut PMK 197/PMK.05/2017. Aturan ini memperkuat sinergi antara unit pengelola kas dan pengguna anggaran melalui penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) harian dan bulanan yang lebih akurat dan terintegrasi secara digital. Kebijakan ini memastikan bahwa setiap jadwal penarikan dana dari satuan kerja di lapangan selaras dengan strategi manajemen likuiditas yang disusun oleh Kementerian Keuangan.

Pentingnya keakuratan perencanaan kas makin terasa mengingat kondisi APBN yang sejak awal bersifat defisit, di mana belanja negara melampaui pendapatan negara. Dalam situasi defisit, proyeksi kas yang presisi menjadi krusial agar pemerintah dapat menentukan kebutuhan serta waktu penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau pembiayaan lainnya secara efisien. Proyeksi yang akurat meminimalkan beban bunga akibat penarikan pembiayaan yang terlalu dini atau jumlah penarikan yang melebihi kebutuhan riil pengeluaran negara.

Dalam rantai pelaksanaan ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang kewenangan sentral di tingkat satuan kerja selaku perencana dan pengelola kegiatan. Kewenangan PPK untuk menetapkan tahapan jadwal pelaksanaan pekerjaan, menandatangani kontrak, dan menyusun RPD sangat menentukan tingkat akurasi perencanaan kas nasional. Kedisiplinan PPK dalam menyampaikan jadwal penarikan dana yang akurat dan sesuai realisasi di lapangan menjadi penentu utama efektivitas pengisian kas negara oleh BUN.

Sebagai salah satu indikator pelaksanaan yang baik, perencanaan kas ini menjadi unsur dengan nilai ketiga tertinggi dalam penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), dalam wujud penilaian Deviasi Halaman III DIPA, selain tercermin dalam proses penyusunan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebagai dasar eksekusi pengeluaran yang menentukan kapan kas akan digunakan setiap harinya. Jika dikaitkan dengan PPK sebagai pejabat perbendaharaan, maka nilai yang tinggi dalam unsur IKPA ini menandakan bahwa kewajiban PPK telah dilaksanakan dengan baik sekaligus menjadi penanda bahwa perencanaan kas pada level lebih tinggi telah berjalan sebagaimana mestinya. Dan, ini menjadi pengingat bahwa PPK dalam lingkup pejabat perbendaharaan merupakan penentu akurasi perencanaan kas di level paling dasar (satker) dengan periode yang juga paling dasar (harian dan bulanan), yang merupakan salah satu pondasi terjaganya likuiditas kas pada level yang lebih tinggi.

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DAN PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 DALAM MENDUKUNG SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) TUJUAN 5 (5.3)

ARTIKEL ILMIAH

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DAN PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 DALAM MENDUKUNG SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) TUJUAN 5 (5.3)

Sabina Fitriani, S.H.
Analis Perkara Peradilan
Pengadilan Agama Marisa
📖

Artikel Lengkap

Baca artikel lengkap dalam format PDF
SEKILAS ARTIKEL

Tentang Artikel

Artikel ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Kajian tersebut dikaitkan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 5 Target 5.3, khususnya dalam upaya menghapus praktik perkawinan anak, perkawinan usia dini, dan perkawinan paksa.

19
Tahun
Batas minimum usia perkawinan
5.3
SDGs
Target penghapusan perkawinan anak
10
Asas
Prinsip pemeriksaan dispensasi kawin

Abstrak

Perkawinan anak merupakan persoalan yang bersifat sistemik dan memerlukan penanganan lintas sektor. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas minimum usia perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sehingga menyamakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Sementara itu, PERMA Nomor 5 Tahun 2019 memberikan pedoman bagi Hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu pertimbangan utama.

Implementasi kedua regulasi tersebut memiliki relevansi dengan SDGs Tujuan 5 Target 5.3, khususnya dalam upaya menghapus praktik perkawinan anak serta mendorong perlindungan anak dan kesetaraan gender.

Kata Kunci

Batas Usia Perkawinan UU Nomor 16 Tahun 2019 PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Dispensasi Kawin Perkawinan Anak SDGs Tujuan 5

🔎 Pokok-Pokok Pembahasan

01. Pendahuluan

Artikel menjelaskan bahwa Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan komitmen global dan nasional dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. SDGs Tujuan 5 berfokus pada kesetaraan gender, termasuk penghapusan praktik perkawinan anak, usia dini, dan paksa.

02. Analisis Perubahan Batas Usia Perkawinan

UU Nomor 16 Tahun 2019 menyamakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Perubahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak dan kesetaraan gender.

03. Relevansi dengan SDGs Tujuan 5 (5.3)

Perubahan regulasi mengenai batas usia perkawinan memiliki keterkaitan erat dengan SDGs Tujuan 5 Target 5.3 yang menargetkan penghapusan segala bentuk praktik berbahaya, termasuk perkawinan anak, perkawinan usia dini, dan perkawinan paksa.

04. PERMA Nomor 5 Tahun 2019

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menjadi pedoman bagi Hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin. Pedoman ini memberikan kerangka pemeriksaan yang lebih ketat serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

05. Sepuluh Asas Pemeriksaan

Pemeriksaan permohonan dispensasi kawin berpedoman pada sepuluh asas:

  1. Kepentingan Terbaik bagi Anak
  2. Hak Hidup dan Tumbuh Kembang Anak
  3. Penghargaan atas Pendapat Anak
  4. Penghargaan atas Harkat dan Martabat Manusia
  5. Non Diskriminasi
  6. Kesetaraan Gender
  7. Persamaan di Depan Hukum
  8. Keadilan Substantif
  9. Kemanfaatan
  10. Kepastian Hukum
06. Prosedur Pemeriksaan Dispensasi Kawin

Pembahasan mencakup pengajuan permohonan, kelengkapan administrasi, kedudukan hukum pemohon, pemeriksaan oleh Hakim Tunggal, pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait, pemberian nasihat, penggalian fakta, serta pertimbangan hukum Hakim.

07. Data Perkara Dispensasi Kawin

Berdasarkan data yang dibahas dalam artikel, jumlah perkara dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama di seluruh Indonesia mengalami penurunan dari 64.196 perkara pada tahun 2020 menjadi 28.034 perkara pada tahun 2025, atau menurun lebih dari 56%.

08. Peran Ditjen Badilag

Artikel menguraikan beberapa langkah strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan, antara lain:

  1. Digitalisasi monitoring perkara.
  2. MoU terintegrasi dan kolaborasi lintas sektor.
  3. Penguatan kapasitas Hakim.
  4. Edukasi hukum dan layanan inklusif.
“

Kepentingan terbaik bagi anak menjadi salah satu prinsip utama dalam pemeriksaan permohonan dispensasi kawin.

KESIMPULAN

Kesimpulan

Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menunjukkan dukungan terhadap pencapaian SDGs Tujuan 5 Target 5.3 melalui penguatan perlindungan anak dan kesetaraan gender.

Dimensi Substantif

UU Nomor 16 Tahun 2019 menaikkan batas usia minimum perkawinan perempuan menjadi 19 tahun dan menyamakannya dengan laki-laki.

Dimensi Operasional

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 memberikan pedoman pemeriksaan dispensasi kawin yang ketat, terstruktur, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

REKOMENDASI

Saran

  1. Standarisasi MoU lintas sektor secara nasional antara Mahkamah Agung/Badilag dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPPA.
  2. Penguatan edukasi dan sosialisasi hukum pencegahan melalui kampanye hukum publik, podcast hukum, serta kerja sama dengan KUA dan sekolah.
  3. Studi evaluasi dampak berkelanjutan terhadap anak-anak yang permohonan dispensasi kawinnya ditolak untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
PENULIS
Sabina Fitriani, S.H.
Analis Perkara Peradilan
Pengadilan Agama Marisa
Pengadilan Agama Marisa
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Artikel ilmiah — Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dalam Mendukung SDGs Tujuan 5 (5.3)

TIME SERIES DATA CAPAIAN OUTPUT YANG AKUNTABEL DALAM PERBENDAHARAAN NEGARA

TIME SERIES DATA CAPAIAN OUTPUT YANG AKUNTABEL DALAM PERBENDAHARAAN NEGARA

Oleh Ersya Roy K. Usman, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Marisa

Pada tanggal 14 Januari 22 tahun yang lalu, tonggak Perbendaharaan Negara lahir melalui Undang-undang nomor 1 Tahun 2004. Pengelolaan Kebendaharaan Negara memiliki arah yang jelas mulai dari Perencanaan hingga pelaporan, khususnya yang dilakukan oleh Bendahara Umum Negara selaku Chief Financial Officer (CFO), dengan Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) selaku Chief Operational Officer (COO), termasuk di dalamnya pelaporan keuangan dan pelaporan kinerja. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 55 ayat 5). Hali ini kemudian menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2013 yang mengatur alur APBN mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, hingga Pelaporan, termasuk Pelaporan Kinerja. Ini menjadi cikal bakal lahirnya kewajiban pelaporan capaian output oleh satker yang pertama kali dilakukan di tahun 2016.

2016 – 2020 : Pelaporan Capaian Output Melalui SAIBA, ADK Rekon X Data Capaian Output

Pada tahap awal, data capaian output diproses melalui aplikasi SAS untuk membentuk ADK capaian output untuk selanjutnya dikirim ke aplikasi SAIBA. Dari aplikasi SAIBA inilah akan dihasilkan Data rekonsiliasi keuangan dan capaian output dalam 1 ADK, yang akan diunggah pada web e-Rekon. Pada masanya, hal ini diniliai sangat praktis, karena sekali unggah, dua proses dilakukan sekaligus yakni rekonsiliasi dan penyampaian laporan capaian output. Capaian output pada tahap ini banyak dipersepsikan sebagai penggugur kewajiban, karena banyaknya data anomali tanpa penjelasan.

2021 : Unggah ADK Konfirmasi Capaian Output dari Aplikasi SAS ke OMSPAN

Era upload ADK data Rekon – Data Capaian Output melalui e-rekon berakhir di Tahun 2020, dimana Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satker pertama kali dinilai sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-4/PB/2020. Setahun kemudian, pada tahun 2021, penilaian IKPA memasukkan Capaian Output sebagai salah satu dari 4 indikator kinerja pada pengukuran aspek efektivitas pelaksanaan Anggaran. Penilaian dilakukan dengan membandingkan antara capaian atau realisasi rincian output (RO) terhadap target nya, dengan menggunakan Realisasi Volume Rincian Output (RVRO) dan Progres Capaian Rincian Output (PCRO) sebagai data. Sistem Aplikasi Satker (SAS) yang digunakan sebagai aplikasi Pelaksanaan Anggaran pada tahun tersebut, menjadi sarana input data Capaian Output. Aplikasi SAS ini akan menghasilkan ADK yang akan diunggah ke web Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan  Anggaran Negara (OMSPAN). Dari OMSPAN akan terlihat besarnya nilai PCRO dan RVRO untuk tiap-tiap rincian output.

2022 – 2024 : Implementasi SAKTI  dalam rangka pencatatan Capaian Output

SAKTI yang diimplementasikan secara penuh sebagai aplikasi online untuk pengelolaan APBN satker pada tahun 2022 menjadi wadah untuk input nilai capaian output hingga saat ini. Pada penilaian IKPA di tahun ini, Capaian Output menjadi satu-satunya unsur yang dinilai dari Aspek Hasil Pelaksanaan Anggaran. Penilaiannya menggunakan unsur ketepatan waktu penyampaian dan ketercapaian target yang telah ditetapkan sebelumnya untuk data capaian output tersebut. Dan sejak tahun ini Capaian Output menjadi unsur dengan porsi terbesar pada penilaian IKPA, yakni sebesar 25% dari nilai IKPA.

2024 – sekarang : Polarisasi Target Capaian Output dan assessment nya

Pada tahun 2024, penilaian capaian output ditingkatkan objektivitas nya dengan cara menerapkan polarisasi pada saat pengisian target, yakni dari polarisasi capaian dan polarisasi Waktu. Metode targeting ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses assessment oleh eselon I tiap satker untuk memastikan targeting di level paling dasar (satker) sejalan dengan level tertinggi (kementerian) yang diterapkan setahun kemudian tepatnya di tahun 2025. Pada Tahun 2025 pula penilaian capaian output pada IKPA dari sisi validitas dan konfirmasinya dilihat bukan hanya dari ketercapaian target , namun mempertimbangkan persentase realisasi anggaran. Sistem penilaian ini merupakan implementasi paripurna dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 pasal 21, dimana pembayaran hanya bisa dilakukan setelah barang dan jasa diterima. Dengan kata lain, pada capaian output, seharusnya nilai PCRO dan RVRO lebih tinggi dari persentase realisasi. Hal ini menambah satu lagi nilai patokan ketercapaian output  setelah sebelumnya hanya menggunakan target PCRO dan RVRO awal sebagai patokan. Dan, sebagai tindak lanjut keterlibatan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dalam penentuan data capaian output, penerapan validasi PPK atas input capaian output dilakukan pada tahun 2026. Ini membuat data capaian output yang dikirimkan melalui SAKTI harus dilakukan persetujuan di level PPK sebelum pengiriman dilakukan.

Pengisian capaian output di Tahun 2026

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, penerapan validasi capaian output oleh PPK di tahun 2026 membuat data yang terkirim lebih valid dari sisi informasi sekaligus secara otomatis “mengingatkan” PPK akan sejauh mana seharusnya ketercapaian pekerjaan pemerintah dipenuhi. Pada IKPA, Indikator Capaian Output diberikan bobot yang paling tinggi mengingat Capaian Output itu melingkupi keseluruhan proses yang ada. Dengan pengisian capaian output, perencanaan pengeluaran negara dan realisasi anggaran tidak lagi berbicara tentang bagaimana “menghabiskan” dana, namun berpatokan pada target output yang akan dicapai tiap bulannya. Begitupun pada sisi pelaporan, yang dapat lebih dipertajam analisis nya dengan membandingkan realisasi anggaran yang dilaporkan dengan besaran output yang telah dicapai untuk tiap periodenya.

Hal yang perlu menjadi perhatian guna meningkatkan akuntabilitas data capaian output yang diinput adalah penerapan standar penilaian capaian output yang selama ini masih menerapkan self assessment oleh PPK. Metode ini menyebabkan kemungkinan perbedaan penilaian capaian output terjadi antara satu satker dengan yang lain untuk satu capaian output yang sama. Jika standar penilaian capaian output bisa diterapkan, tentu akan lebih mudah membandingkan ketercapaian target capaian output antara satu satker dengan yang lainnya sebagaimana telah diterapkan terlebih dahulu dari sisi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah. Dan dengan ini diharapkan hasil akhir berupa akuntabilitas pengelolaan APBN dari Hulu (Perencanaan) hingga Hilir (Capaian Output yang akuntabel) dapat berlaku sebagai cerminan paripurna, bukan hanya pengelolaan keuangan pemerintah, namun sekaligus kinerjanya.

Mewacanakan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah Indonesia

Oleh : Drs. H. Suharto M.H.
(Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)

A. Latar Belakang

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat dalam dua dekade terakhir. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah, industri halal, dan transaksi bisnis berbasis prinsip syariah menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam telah menjadi bagian penting dari tatanan ekonomi nasional. Namun, seiring dengan kemajuan tersebut, muncul pula berbagai permasalahan hukum yang membutuhkan penyelesaian sesuai dengan prinsip syariah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah memperluas kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutus perkara di bidang ekonomi syariah. Meski demikian, hingga kini belum terbentuk lembaga peradilan khusus yang secara fokus menangani sengketa sengketa niaga syariah yang kompleks. Akibatnya, penyelesaian perkara sering kali belum memberikan kepastian dan keadilan substantif karena perbedaan pemahaman prinsip ekonomi syariah dan prinsip ekonomi konvensional di lembaga peradilan konvensional.


Selengkapnya

Kedudukan Hukum Isbat Nikah dalam Menyelesaikan Permasalahan Perkawinan Campuran Tidak Tercatat

Oleh : Rico Febriansyah, S.H., M.H
(CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Sarolangun)

Abstrak

Perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing merupakan fenomena yang semakin meningkat di era globalisasi. Namun, tidak sedikit pasangan yang melangsungkan perkawinan tanpa melalui pencatatan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait keabsahan status perkawinan, hak-hak keperdataan, serta status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum isbat nikah sebagai instrumen penyelesaian terhadap perkawinan campuran yang tidak tercatat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isbat nikah memiliki kedudukan penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan perkawinan campuran yang belum tercatat. Melalui penetapan pengadilan, status hukum perkawinan tersebut diakui oleh negara sehingga berdampak pada pengakuan terhadap hak-hak keperdataan, termasuk status anak dan harta bersama. Namun demikian, penerapan isbat nikah terhadap perkawinan campuran masih menghadapi kendala administratif dan normatif, terutama ketika salah satu pihak berstatus non-Muslim. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara hukum agama, hukum nasional, dan hukum internasional agar pelaksanaan isbat nikah dalam perkawinan campuran dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.


Selengkapnya

Mengisi Ruang-ruang Optimalisasi dalam Perkara Pengesahan Perkawinan

Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S. H.
(Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas)

Selain kepentingan administratif dan legalitas hukum, adanya aturan mengenai pencatatan sebuah perkawinan juga dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pada kemaslahatan.1 Baik suami maupun istri, bahkan anak keturunan yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, akan lebih terlindungi hak-hak keperdatannya ketika suatu perkawinan dicatatkan. Meski jumhur ulama tidak menempatkannya pada bagian dari rukun nikah, akan tetapi pencatatan perkawinan menduduki posisi yang sangat penting. Demi tujuan tersebut, negara sampai menyediakan pintu untuk pengesahan perkawinan yang terlanjur dilaksanakan tanpa dicatatkan.


Selengkapnya