Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

TIME SERIES DATA CAPAIAN OUTPUT YANG AKUNTABEL DALAM PERBENDAHARAAN NEGARA

TIME SERIES DATA CAPAIAN OUTPUT YANG AKUNTABEL DALAM PERBENDAHARAAN NEGARA

Oleh Ersya Roy K. Usman, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Marisa

Pada tanggal 14 Januari 22 tahun yang lalu, tonggak Perbendaharaan Negara lahir melalui Undang-undang nomor 1 Tahun 2004. Pengelolaan Kebendaharaan Negara memiliki arah yang jelas mulai dari Perencanaan hingga pelaporan, khususnya yang dilakukan oleh Bendahara Umum Negara selaku Chief Financial Officer (CFO), dengan Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) selaku Chief Operational Officer (COO), termasuk di dalamnya pelaporan keuangan dan pelaporan kinerja. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 55 ayat 5). Hali ini kemudian menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2013 yang mengatur alur APBN mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, hingga Pelaporan, termasuk Pelaporan Kinerja. Ini menjadi cikal bakal lahirnya kewajiban pelaporan capaian output oleh satker yang pertama kali dilakukan di tahun 2016.

2016 – 2020 : Pelaporan Capaian Output Melalui SAIBA, ADK Rekon X Data Capaian Output

Pada tahap awal, data capaian output diproses melalui aplikasi SAS untuk membentuk ADK capaian output untuk selanjutnya dikirim ke aplikasi SAIBA. Dari aplikasi SAIBA inilah akan dihasilkan Data rekonsiliasi keuangan dan capaian output dalam 1 ADK, yang akan diunggah pada web e-Rekon. Pada masanya, hal ini diniliai sangat praktis, karena sekali unggah, dua proses dilakukan sekaligus yakni rekonsiliasi dan penyampaian laporan capaian output. Capaian output pada tahap ini banyak dipersepsikan sebagai penggugur kewajiban, karena banyaknya data anomali tanpa penjelasan.

2021 : Unggah ADK Konfirmasi Capaian Output dari Aplikasi SAS ke OMSPAN

Era upload ADK data Rekon – Data Capaian Output melalui e-rekon berakhir di Tahun 2020, dimana Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satker pertama kali dinilai sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-4/PB/2020. Setahun kemudian, pada tahun 2021, penilaian IKPA memasukkan Capaian Output sebagai salah satu dari 4 indikator kinerja pada pengukuran aspek efektivitas pelaksanaan Anggaran. Penilaian dilakukan dengan membandingkan antara capaian atau realisasi rincian output (RO) terhadap target nya, dengan menggunakan Realisasi Volume Rincian Output (RVRO) dan Progres Capaian Rincian Output (PCRO) sebagai data. Sistem Aplikasi Satker (SAS) yang digunakan sebagai aplikasi Pelaksanaan Anggaran pada tahun tersebut, menjadi sarana input data Capaian Output. Aplikasi SAS ini akan menghasilkan ADK yang akan diunggah ke web Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan  Anggaran Negara (OMSPAN). Dari OMSPAN akan terlihat besarnya nilai PCRO dan RVRO untuk tiap-tiap rincian output.

2022 – 2024 : Implementasi SAKTI  dalam rangka pencatatan Capaian Output

SAKTI yang diimplementasikan secara penuh sebagai aplikasi online untuk pengelolaan APBN satker pada tahun 2022 menjadi wadah untuk input nilai capaian output hingga saat ini. Pada penilaian IKPA di tahun ini, Capaian Output menjadi satu-satunya unsur yang dinilai dari Aspek Hasil Pelaksanaan Anggaran. Penilaiannya menggunakan unsur ketepatan waktu penyampaian dan ketercapaian target yang telah ditetapkan sebelumnya untuk data capaian output tersebut. Dan sejak tahun ini Capaian Output menjadi unsur dengan porsi terbesar pada penilaian IKPA, yakni sebesar 25% dari nilai IKPA.

2024 – sekarang : Polarisasi Target Capaian Output dan assessment nya

Pada tahun 2024, penilaian capaian output ditingkatkan objektivitas nya dengan cara menerapkan polarisasi pada saat pengisian target, yakni dari polarisasi capaian dan polarisasi Waktu. Metode targeting ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses assessment oleh eselon I tiap satker untuk memastikan targeting di level paling dasar (satker) sejalan dengan level tertinggi (kementerian) yang diterapkan setahun kemudian tepatnya di tahun 2025. Pada Tahun 2025 pula penilaian capaian output pada IKPA dari sisi validitas dan konfirmasinya dilihat bukan hanya dari ketercapaian target , namun mempertimbangkan persentase realisasi anggaran. Sistem penilaian ini merupakan implementasi paripurna dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 pasal 21, dimana pembayaran hanya bisa dilakukan setelah barang dan jasa diterima. Dengan kata lain, pada capaian output, seharusnya nilai PCRO dan RVRO lebih tinggi dari persentase realisasi. Hal ini menambah satu lagi nilai patokan ketercapaian output  setelah sebelumnya hanya menggunakan target PCRO dan RVRO awal sebagai patokan. Dan, sebagai tindak lanjut keterlibatan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dalam penentuan data capaian output, penerapan validasi PPK atas input capaian output dilakukan pada tahun 2026. Ini membuat data capaian output yang dikirimkan melalui SAKTI harus dilakukan persetujuan di level PPK sebelum pengiriman dilakukan.

Pengisian capaian output di Tahun 2026

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, penerapan validasi capaian output oleh PPK di tahun 2026 membuat data yang terkirim lebih valid dari sisi informasi sekaligus secara otomatis “mengingatkan” PPK akan sejauh mana seharusnya ketercapaian pekerjaan pemerintah dipenuhi. Pada IKPA, Indikator Capaian Output diberikan bobot yang paling tinggi mengingat Capaian Output itu melingkupi keseluruhan proses yang ada. Dengan pengisian capaian output, perencanaan pengeluaran negara dan realisasi anggaran tidak lagi berbicara tentang bagaimana “menghabiskan” dana, namun berpatokan pada target output yang akan dicapai tiap bulannya. Begitupun pada sisi pelaporan, yang dapat lebih dipertajam analisis nya dengan membandingkan realisasi anggaran yang dilaporkan dengan besaran output yang telah dicapai untuk tiap periodenya.

Hal yang perlu menjadi perhatian guna meningkatkan akuntabilitas data capaian output yang diinput adalah penerapan standar penilaian capaian output yang selama ini masih menerapkan self assessment oleh PPK. Metode ini menyebabkan kemungkinan perbedaan penilaian capaian output terjadi antara satu satker dengan yang lain untuk satu capaian output yang sama. Jika standar penilaian capaian output bisa diterapkan, tentu akan lebih mudah membandingkan ketercapaian target capaian output antara satu satker dengan yang lainnya sebagaimana telah diterapkan terlebih dahulu dari sisi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah. Dan dengan ini diharapkan hasil akhir berupa akuntabilitas pengelolaan APBN dari Hulu (Perencanaan) hingga Hilir (Capaian Output yang akuntabel) dapat berlaku sebagai cerminan paripurna, bukan hanya pengelolaan keuangan pemerintah, namun sekaligus kinerjanya.

Mewacanakan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah Indonesia

Oleh : Drs. H. Suharto M.H.
(Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)

A. Latar Belakang

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat dalam dua dekade terakhir. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah, industri halal, dan transaksi bisnis berbasis prinsip syariah menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam telah menjadi bagian penting dari tatanan ekonomi nasional. Namun, seiring dengan kemajuan tersebut, muncul pula berbagai permasalahan hukum yang membutuhkan penyelesaian sesuai dengan prinsip syariah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah memperluas kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutus perkara di bidang ekonomi syariah. Meski demikian, hingga kini belum terbentuk lembaga peradilan khusus yang secara fokus menangani sengketa sengketa niaga syariah yang kompleks. Akibatnya, penyelesaian perkara sering kali belum memberikan kepastian dan keadilan substantif karena perbedaan pemahaman prinsip ekonomi syariah dan prinsip ekonomi konvensional di lembaga peradilan konvensional.


Selengkapnya

Kedudukan Hukum Isbat Nikah dalam Menyelesaikan Permasalahan Perkawinan Campuran Tidak Tercatat

Oleh : Rico Febriansyah, S.H., M.H
(CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Sarolangun)

Abstrak

Perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing merupakan fenomena yang semakin meningkat di era globalisasi. Namun, tidak sedikit pasangan yang melangsungkan perkawinan tanpa melalui pencatatan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait keabsahan status perkawinan, hak-hak keperdataan, serta status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum isbat nikah sebagai instrumen penyelesaian terhadap perkawinan campuran yang tidak tercatat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isbat nikah memiliki kedudukan penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan perkawinan campuran yang belum tercatat. Melalui penetapan pengadilan, status hukum perkawinan tersebut diakui oleh negara sehingga berdampak pada pengakuan terhadap hak-hak keperdataan, termasuk status anak dan harta bersama. Namun demikian, penerapan isbat nikah terhadap perkawinan campuran masih menghadapi kendala administratif dan normatif, terutama ketika salah satu pihak berstatus non-Muslim. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara hukum agama, hukum nasional, dan hukum internasional agar pelaksanaan isbat nikah dalam perkawinan campuran dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.


Selengkapnya

Mengisi Ruang-ruang Optimalisasi dalam Perkara Pengesahan Perkawinan

Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S. H.
(Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas)

Selain kepentingan administratif dan legalitas hukum, adanya aturan mengenai pencatatan sebuah perkawinan juga dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pada kemaslahatan.1 Baik suami maupun istri, bahkan anak keturunan yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, akan lebih terlindungi hak-hak keperdatannya ketika suatu perkawinan dicatatkan. Meski jumhur ulama tidak menempatkannya pada bagian dari rukun nikah, akan tetapi pencatatan perkawinan menduduki posisi yang sangat penting. Demi tujuan tersebut, negara sampai menyediakan pintu untuk pengesahan perkawinan yang terlanjur dilaksanakan tanpa dicatatkan.


Selengkapnya