Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

Pengadilan Agama Marisa Wujudkan Peradilan Inklusif melalui Layanan Ramah Disabilitas

Pengadilan Agama Marisa Wujudkan Peradilan Inklusif melalui Layanan Ramah Disabilitas
Layanan Inklusif

Pengadilan Agama Marisa Wujudkan Peradilan Inklusif melalui Layanan Ramah Disabilitas

📅 Kamis, 17 September 2026 🏛️ PA Marisa

Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, termasuk penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Marisa terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang inklusif dan berkeadilan. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui pemanfaatan alat bantu dengar dalam proses persidangan.

Pada Kamis, 17 September 2026, Petugas Sidang Pengadilan Agama Marisa memberikan pelayanan kepada saksi dalam perkara Nomor 337/Pdt.G/2026/PA.Msa, yang salah satunya merupakan penyandang disabilitas.

Dalam pelaksanaan persidangan tersebut, petugas membantu saksi dengan memasangkan alat bantu dengar guna mendukung kelancaran komunikasi selama proses persidangan berlangsung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Marisa dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat pencari keadilan tanpa terkecuali, termasuk para pihak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

“Sejalan dengan program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Marisa berkomitmen mewujudkan pelayanan yang inklusif melalui semangat ‘Justice for All’ atau keadilan untuk semua.”

Komitmen tersebut direalisasikan dengan menyediakan berbagai fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas, antara lain jalur disabilitas, kursi roda, buku panduan khusus, toilet disabilitas, serta alat bantu dengar. Penyediaan fasilitas dan pelayanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama.

Melalui penyediaan fasilitas dan pelayanan yang ramah disabilitas, Pengadilan Agama Marisa berharap dapat membantu masyarakat berkebutuhan khusus dalam mengakses layanan peradilan dan menyelesaikan perkara secara lebih mudah, nyaman, serta bermartabat. Upaya ini juga sejalan dengan salah satu nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Berorientasi Pelayanan. Dalam implementasinya, Pengadilan Agama Marisa senantiasa berupaya memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.

Dengan komitmen dan upaya berkelanjutan tersebut, Pengadilan Agama Marisa berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta kepuasan masyarakat pencari keadilan, sekaligus mewujudkan peradilan yang inklusif, mudah diakses, dan memberikan kesempatan yang setara bagi setiap orang.

Tag: #RAMAH DISABILITAS #PA MARISA #JUSTICE FOR ALL #BERAKHLAK

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DAN PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 DALAM MENDUKUNG SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) TUJUAN 5 (5.3)

ARTIKEL ILMIAH

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DAN PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 DALAM MENDUKUNG SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) TUJUAN 5 (5.3)

Sabina Fitriani, S.H.
Analis Perkara Peradilan
Pengadilan Agama Marisa
📖

Artikel Lengkap

Baca artikel lengkap dalam format PDF
SEKILAS ARTIKEL

Tentang Artikel

Artikel ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Kajian tersebut dikaitkan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 5 Target 5.3, khususnya dalam upaya menghapus praktik perkawinan anak, perkawinan usia dini, dan perkawinan paksa.

19
Tahun
Batas minimum usia perkawinan
5.3
SDGs
Target penghapusan perkawinan anak
10
Asas
Prinsip pemeriksaan dispensasi kawin

Abstrak

Perkawinan anak merupakan persoalan yang bersifat sistemik dan memerlukan penanganan lintas sektor. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas minimum usia perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sehingga menyamakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Sementara itu, PERMA Nomor 5 Tahun 2019 memberikan pedoman bagi Hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu pertimbangan utama.

Implementasi kedua regulasi tersebut memiliki relevansi dengan SDGs Tujuan 5 Target 5.3, khususnya dalam upaya menghapus praktik perkawinan anak serta mendorong perlindungan anak dan kesetaraan gender.

Kata Kunci

Batas Usia Perkawinan UU Nomor 16 Tahun 2019 PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Dispensasi Kawin Perkawinan Anak SDGs Tujuan 5

🔎 Pokok-Pokok Pembahasan

01. Pendahuluan

Artikel menjelaskan bahwa Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan komitmen global dan nasional dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. SDGs Tujuan 5 berfokus pada kesetaraan gender, termasuk penghapusan praktik perkawinan anak, usia dini, dan paksa.

02. Analisis Perubahan Batas Usia Perkawinan

UU Nomor 16 Tahun 2019 menyamakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Perubahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak dan kesetaraan gender.

03. Relevansi dengan SDGs Tujuan 5 (5.3)

Perubahan regulasi mengenai batas usia perkawinan memiliki keterkaitan erat dengan SDGs Tujuan 5 Target 5.3 yang menargetkan penghapusan segala bentuk praktik berbahaya, termasuk perkawinan anak, perkawinan usia dini, dan perkawinan paksa.

04. PERMA Nomor 5 Tahun 2019

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menjadi pedoman bagi Hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin. Pedoman ini memberikan kerangka pemeriksaan yang lebih ketat serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

05. Sepuluh Asas Pemeriksaan

Pemeriksaan permohonan dispensasi kawin berpedoman pada sepuluh asas:

  1. Kepentingan Terbaik bagi Anak
  2. Hak Hidup dan Tumbuh Kembang Anak
  3. Penghargaan atas Pendapat Anak
  4. Penghargaan atas Harkat dan Martabat Manusia
  5. Non Diskriminasi
  6. Kesetaraan Gender
  7. Persamaan di Depan Hukum
  8. Keadilan Substantif
  9. Kemanfaatan
  10. Kepastian Hukum
06. Prosedur Pemeriksaan Dispensasi Kawin

Pembahasan mencakup pengajuan permohonan, kelengkapan administrasi, kedudukan hukum pemohon, pemeriksaan oleh Hakim Tunggal, pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait, pemberian nasihat, penggalian fakta, serta pertimbangan hukum Hakim.

07. Data Perkara Dispensasi Kawin

Berdasarkan data yang dibahas dalam artikel, jumlah perkara dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama di seluruh Indonesia mengalami penurunan dari 64.196 perkara pada tahun 2020 menjadi 28.034 perkara pada tahun 2025, atau menurun lebih dari 56%.

08. Peran Ditjen Badilag

Artikel menguraikan beberapa langkah strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan, antara lain:

  1. Digitalisasi monitoring perkara.
  2. MoU terintegrasi dan kolaborasi lintas sektor.
  3. Penguatan kapasitas Hakim.
  4. Edukasi hukum dan layanan inklusif.

Kepentingan terbaik bagi anak menjadi salah satu prinsip utama dalam pemeriksaan permohonan dispensasi kawin.

KESIMPULAN

Kesimpulan

Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menunjukkan dukungan terhadap pencapaian SDGs Tujuan 5 Target 5.3 melalui penguatan perlindungan anak dan kesetaraan gender.

Dimensi Substantif

UU Nomor 16 Tahun 2019 menaikkan batas usia minimum perkawinan perempuan menjadi 19 tahun dan menyamakannya dengan laki-laki.

Dimensi Operasional

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 memberikan pedoman pemeriksaan dispensasi kawin yang ketat, terstruktur, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

REKOMENDASI

Saran

  1. Standarisasi MoU lintas sektor secara nasional antara Mahkamah Agung/Badilag dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPPA.
  2. Penguatan edukasi dan sosialisasi hukum pencegahan melalui kampanye hukum publik, podcast hukum, serta kerja sama dengan KUA dan sekolah.
  3. Studi evaluasi dampak berkelanjutan terhadap anak-anak yang permohonan dispensasi kawinnya ditolak untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
PENULIS
Sabina Fitriani, S.H.
Analis Perkara Peradilan
Pengadilan Agama Marisa
Pengadilan Agama Marisa
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Artikel ilmiah — Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dalam Mendukung SDGs Tujuan 5 (5.3)

Rapat (Monev) Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP Tahun 2025,PA Marisa Perkuat Akuntabilitas Kinerja

Rapat (Monev) Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP Tahun 2025, PA Marisa Perkuat Akuntabilitas Kinerja

Marisa, 07 September 2026

Pengadilan Agama Marisa melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Marisa. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Marisa, YM. Sitriya Daud, S.H.I., M.H., dan diikuti oleh para pejabat struktural serta tim terkait sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti hasil evaluasi SAKIP.

Rapat Monev Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP Tahun 2025 Pengadilan Agama Marisa
Peserta Rapat Monev SAKIP Pengadilan Agama Marisa
Pelaksanaan Rapat Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP PA Marisa
Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas kinerja, mengoptimalkan pelaksanaan program kerja, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pengadilan Agama Marisa.

Hasil evaluasi SAKIP harus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan secara berkesinambungan. Setiap rekomendasi yang diberikan perlu segera ditindaklanjuti secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerapan SAKIP tidak semata-mata berorientasi pada kelengkapan administrasi dan dokumen, tetapi harus mampu menunjukkan keterhubungan yang jelas antara proses perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi dengan pencapaian kinerja organisasi.

Melalui rapat tindak lanjut ini, Pengadilan Agama Marisa terus berkomitmen melakukan pembenahan dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif, akuntabel, dan transparan.

SIDANG ISBAT WAKAF TERPADU DI KABUPATEN POHUWATO

Berita PA Marisa

SIDANG ISBAT WAKAF TERPADU DI KABUPATEN POHUWATO

📍 Pohuwato 21 Agustus 2026
Sidang Isbat Wakaf Terpadu di Kabupaten Pohuwato

Pohuwato, 21 Agustus 2026 — Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf masyarakat, telah dilaksanakan Sidang Isbat Wakaf Terpadu di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, Jumat, 21 Agustus 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pengadilan Agama Marisa, Badan Pertanahan Kabupaten Pohuwato, dan Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo dan BPN Kabupaten Pohuwato terkait Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf di Kabupaten Pohuwato.

Pembukaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu

Kegiatan diawali dengan pembukaan yang dihadiri oleh Bupati Pohuwato yang diwakili Mahyudin Ahmad, S.IP., Asisten Pembangunan Setda Kabupaten Pohuwato; Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang diwakili YM Drs. Ihsan Halik, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo; Ketua Pengadilan Agama Marisa, YM Sitriya Daud, S.H.I., M.H.; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo yang diwakili Rahab, A.P.Tnh., M.A.P., Kepala Bidang PPS. Perwakilan KaKanwil Pertanahan Provinsi Gorontalo dan Kepala BPN Pohuwato Abdul rasyid, S.ST.,M.H.

Pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu

Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu oleh Pengadilan Agama Marisa dengan perkara yang di Putus berjumlah 5 perkara isbat wakaf dengan semuanya di kabulkan.

Sinergi Lintas Sektor

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi lintas sektor antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, pertanahan, dan Kementerian Agama dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan aset wakaf, serta mendukung tertib administrasi dan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Pohuwato.

Kegiatan Sidang Isbat Wakaf Terpadu Sidang Isbat Wakaf Terpadu Kabupaten Pohuwato

Melalui kolaborasi yang terjalin, diharapkan aset-aset wakaf di Kabupaten Pohuwato dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang optimal sehingga mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.

#KemenagPohuwato #IsbatWakafTerpadu #Pohuwato #Wakaf #KepastianHukum #PerlindunganAsetWakaf #KementerianAgama #PengadilanAgamaMarisa
“`

PA Marisa dan PN Marisa Gelar Upacara Gabungan HUT Mahkamah Agung RI ke-81

HUT ke-81 Mahkamah Agung RI – PA Marisa
🇮🇩 HUT KE-81 MAHKAMAH AGUNG RI

PA Marisa dan PN Marisa Gelar Upacara Gabungan HUT Mahkamah Agung RI ke-81

📍 Marisa   •   Rabu, 19 Agustus 2026
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama (PA) Marisa bersama Pengadilan Negeri (PN) Marisa melaksanakan upacara gabungan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap perjalanan panjang Mahkamah Agung RI dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan keadilan kepada masyarakat.
📅
Tanggal 19 Agustus 2026
📍
Tempat PN Marisa
⚖️
Kegiatan Upacara Gabungan

Upacara yang dilaksanakan di halaman Pengadilan Negeri Marisa tersebut diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Marisa dan Pengadilan Negeri Marisa. Kebersamaan dalam pelaksanaan upacara ini menjadi momentum untuk mempererat sinergi dan soliditas antar-lembaga peradilan di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Rangkaian upacara berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh semangat sebagai wujud penghormatan terhadap institusi Mahkamah Agung RI sekaligus refleksi atas pengabdian aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Momentum 19 Agustus 2026

HUT ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia

Memperkuat sinergi, integritas, dan semangat pengabdian aparatur peradilan.

Peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke-81 tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang perjalanan dan pengabdian lembaga peradilan, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh aparatur peradilan untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.

Melalui pelaksanaan upacara gabungan ini, PA Marisa dan PN Marisa terus memperkuat semangat kebersamaan serta sinergi dalam mewujudkan lembaga peradilan yang semakin profesional, transparan, dan berintegritas.

Momen Upacara

Upacara Gabungan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI

Galeri Kegiatan

🛡️

Mari Bersama Kawal Integritas Kami!

Laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran aparatur melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

🔗 LAPORKAN MELALUI SIWAS
Terus Berintegritas, Melayani dengan Sepenuh Hati! 🇮🇩⚖️
✓ Pelayanan Berintegritas, YES! 👍
✕ Transaksional, NO! ⛔
“`

Pengadilan Agama Marisa Khidmat Ikuti Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI | PA Marisa
🇮🇩 HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI

PA Marisa Khidmat Ikuti Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

📍 Gorontalo   •   Senin, 17 Agustus 2026
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh aparatur Pengadilan Agama Marisa turut serta melaksanakan upacara bendera dengan penuh khidmat di dua lokasi berbeda.

Semangat Kemerdekaan

Sebagian aparatur Pengadilan Agama Marisa menghadiri Upacara Bendera bersama di halaman kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo yang dimulai tepat pukul 06.30 WITA.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PTA Gorontalo, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., selaku Inspektur Upacara, serta diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai dari Pengadilan Agama sewilayah PTA Gorontalo.

01

Upacara di PTA Gorontalo

Sebagian aparatur PA Marisa mengikuti upacara bersama di halaman Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

02

Upacara Gabungan PN Marisa

Aparatur lainnya mengikuti upacara gabungan di halaman Pengadilan Negeri Marisa bersama aparatur peradilan setempat.

Sementara itu, jajaran aparatur Pengadilan Agama Marisa lainnya turut mengikuti Upacara Peringatan HUT RI ke-81 gabungan yang dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Marisa bersama rekan-rekan aparatur peradilan setempat.

Tema HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

“Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”

Rangkaian upacara—mulai dari pengibaran Bendera Merah Putih, mengheningkan cipta, hingga pembacaan Naskah Proklamasi Kemerdekaan—berlangsung lancar dan khidmat sejalan dengan tema resmi tahun ini: “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.

Keikutsertaan seluruh aparatur Pengadilan Agama Marisa dalam momentum bersejarah ini menjadi sarana untuk memperkuat rasa kebangsaan, merawat sinergi antar-lembaga peradilan, serta meneladani perjuangan para pahlawan bangsa.

Melalui semangat kemerdekaan ini, PA Marisa terus berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas demi memberikan pelayanan hukum yang agung dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

Galeri Kegiatan

🛡️

Mari Bersama Kawal Integritas Kami!

Laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran aparatur melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

🔗 LAPORKAN MELALUI SIWAS
Pelayanan Berintegritas, YES! 👍
✓ TRANSPARAN & BERINTEGRITAS
✕ TRANSAKSIONAL, NO!
Pengadilan Agama Marisa • Melayani dengan Integritas dan Profesionalisme

Pemberitahuan Putusan Ghoib Perkara Nomor 119/Pdt.G/2026/PA.Msa

PEMBERITAHUAN RESMI

Pemberitahuan Putusan Ghoib

Perkara Nomor 119/Pdt.G/2026/PA.Msa

Pengadilan Agama Marisa menyampaikan pemberitahuan isi putusan perkara secara resmi melalui media informasi publik terhadap pihak yang tidak diketahui keberadaannya.

📋 Informasi Perkara
⚖️
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2026/PA.Msa
📅
Tanggal Putusan 11 Agustus 2026
📄
Jenis Putusan Putusan Verstek
👤 Para Pihak
Penggugat
Warni Mile Binti Yusup Mile
Tergugat
Rahmat Hidayat Bin Surya Dilhat
⚖️ Isi Pokok Putusan
Pengadilan Agama Marisa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir.
2
Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek.
3
Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (Rahmat Hidayat bin Surya Dilhat) terhadap Penggugat (Warni Mile binti Yusup Mile).
4
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).

📢 Pemberitahuan

Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pemberitahuan putusan ini dilaksanakan melalui media yang telah ditentukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

📄

Dokumen Pemberitahuan Putusan

Silakan melihat atau mengunduh dokumen resmi Pemberitahuan Putusan Ghoib Perkara Nomor 119/Pdt.G/2026/PA.Msa.

📥 Lihat / Unduh Dokumen PDF 👁️ Buka Dokumen

Pengadilan Agama Marisa Perkuat Sinergi Antarinstansi Melalui Penandatanganan MoU Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf

Pengadilan Agama Marisa Perkuat Sinergi Antarinstansi
Melalui Penandatanganan MoU Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf

Gorontalo, 06 Agustus 2026 – Ketua Pengadilan Agama Marisa, YM Sitriya Daud, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Pengadilan Agama Marisa, Yusna M. Koem, S.Ag., M.H., serta Panitera Muda Gugatan, Wisno Tamsil ABD, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan di Ruang Huyula, Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo.

Kegiatan tersebut merupakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan oleh para pihak yang terlibat sebagai wujud penguatan sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat berjalan secara terpadu, efektif, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Partisipasi Pengadilan Agama Marisa dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mendukung terwujudnya kolaborasi yang harmonis dengan berbagai pemangku kepentingan. Melalui sinergi yang semakin kuat, diharapkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf, dapat terlaksana secara lebih optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.


Galeri Kegiatan

Galeri Kegiatan 1 Galeri Kegiatan 2 Galeri Kegiatan 3 Galeri Kegiatan 4

PA Marisa Sambut Tim Pengawas PTA Gorontalo: Dorong Pembinaan, Sosialisasi 3 Aplikasi Unggulan, dan Evaluasi Kinerja Triwulan III

PA Marisa Sambut Tim Pengawas PTA Gorontalo
Berita Utama

PA Marisa Sambut Tim Pengawas PTA Gorontalo: Dorong Pembinaan, Sosialisasi 3 Aplikasi Unggulan, dan Evaluasi Kinerja Triwulan III

Marisa, 4-6 Agustus 2026 – Pengadilan Agama (PA) Marisa menerima kunjungan dan pembinaan dari Tim Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo dalam rangka Pengawasan Daerah Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Ketua PTA Gorontalo Nomor 779/KPTA.W26-A/ST.KP7.1/VII/2026. Tim pengawas yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Drs. Ihsan Halik, S.H., M.H., bersama anggota tim Muhammad Siddik, S.Ag., M.H., Drs. Siswanto Supandi, S.H., M.H., Yusra N. Paramata, S.H.I., M.H., Januar Hadi, A.Md., S.H., serta Dedeh Novitasari, S.H. selaku Sekretaris Tim, disambut hangat oleh seluruh pimpinan dan jajaran aparatur PA Marisa.

Dokumentasi Kunjungan Tim Pengawas PTA Gorontalo 1 Dokumentasi Kunjungan Tim Pengawas PTA Gorontalo 2

Sebelum dilakukannya pemaparan hasil (expose), Tim Pengawas Daerah PTA Gorontalo memberikan arahan dan sosialisasi khusus untuk mendukung penuh seluruh satuan kerja dalam mengantarkan PTA Gorontalo meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam kesempatan tersebut, tim menjelaskan tiga aplikasi unggulan yang menjadi pilar pendukung efektivitas administrasi dan pengawasan kinerja di lingkungan PTA Gorontalo:

3 Aplikasi Pendukung WBBM PTA Gorontalo:

  • Serambi Medinah: Sistem Informasi Pengawasan dan Administrasi bagi Hakim untuk mendukung efektivitas pengawasan kinerja.
  • E-Track Perkara: Alat bantu digital untuk melakukan monitoring atau pemantauan terhadap perkembangan Proses Penyelesaian Perkara secara real-time.
  • PASTI: Sistem terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikhususkan untuk pengajuan cuti hakim secara efektif.
Sosialisasi Aplikasi Pendukung WBBM 1 Sosialisasi Aplikasi Pendukung WBBM 2 Sosialisasi Aplikasi Pendukung WBBM 3

Setelah penyampaian sosialisasi aplikasi dan pembangunan zona integritas menuju WBBM tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan expose hasil pengawasan daerah. Pengawasan komprehensif ini dilakukan secara menyeluruh mencakup 5 (lima) bidang utama, yakni Manajemen Peradilan (93 pedoman), Administrasi Perkara (672 pedoman), Administrasi Persidangan (255 pedoman), Administrasi Kesekretariatan (359 pedoman), serta Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik (258 pedoman).

1.637
Total Pedoman
1.620
Sesuai (Tanpa Temuan)
17
Minor Temuan
100%
Capaian Pengisian

Berdasarkan data pemeriksaan dari total 1.637 pedoman yang dievaluasi, Pengadilan Agama Marisa berhasil mencatatkan hasil yang sangat baik dengan 1.620 pedoman dinyatakan sesuai (tidak ada temuan), sementara 17 item tercatat sebagai minor temuan yang perlu tindak lanjut perbaikan. Capaian persentase pengisian yang menyentuh angka 100% ini menunjukkan komitmen tinggi seluruh aparatur PA Marisa dalam menjaga tertib administrasi, integritas, dan profesionalisme kerja.

Expose Hasil Pengawasan Daerah PA Marisa

Ketua Tim Pengawas, Drs. Ihsan Halik, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja dan keterbukaan seluruh jajaran PA Marisa selama proses pengawasan berlangsung. Pimpinan PA Marisa menyambut baik seluruh masukan dan rekomendasi dari tim pengawas, serta berkomitmen untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut demi meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan serta menyukseskan PTA Gorontalo meraih predikat WBBM.

© 2026 Pengadilan Agama Marisa Kelas II. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Sekretaris Pengadilan Agama Marisa Hadiri Forum Konsultasi Publik dalam Rangka Penyempurnaan Standar Pelayanan Publik

Sekretaris Pengadilan Agama Marisa Hadiri Forum Konsultasi Publik dalam Rangka Penyempurnaan Standar Pelayanan Publik

Sekretaris Pengadilan Agama Marisa Hadiri Forum Konsultasi Publik dalam Rangka Penyempurnaan Standar Pelayanan Publik

Gorontalo, 30 Juli 2026

Gorontalo, 30 Juli 2026 – Sekretaris Pengadilan Agama Marisa, Feri Biki, S.H.I., M.H., menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.

Forum Konsultasi Publik (FKP) diselenggarakan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta mendukung pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026. Kegiatan ini juga merupakan upaya penyempurnaan standar pelayanan dan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Marisa, Feri Biki, S.H.I., M.H., turut memberikan masukan terkait salah satu layanan Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, yaitu layanan penerbitan Rekomendasi Analisa Harga Satuan Bangunan (AHSB). Beliau menyampaikan bahwa selama ini pelayanan penerbitan rekomendasi AHSB telah berjalan dengan sangat baik, dengan petugas yang responsif dalam memberikan pelayanan. Sebagai upaya optimalisasi pelayanan, beliau mengusulkan agar layanan penerbitan rekomendasi AHSB dapat dikembangkan menjadi layanan berbasis elektronik sehingga pengguna layanan dapat memantau progres penerbitan rekomendasi sejak pengajuan hingga rekomendasi diterbitkan.

Masukan yang disampaikan oleh beliau selanjutnya dimasukkan sebagai salah satu rekomendasi dalam penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Publik Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.

Pada akhir kegiatan, beliau didaulat mewakili instansi vertikal yang hadir untuk melakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Rumusan Dokumen Standar Pelayanan Publik. Penandatanganan tersebut merupakan bentuk partisipasi para peserta dalam mendukung penyusunan dokumen standar pelayanan publik Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.