Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

SEKALI LAGI, AMANAT PASAL 3 PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 BERHASIL DILAKSANAKAN DI PENGADILAN AGAMA MARISA

Marisa, 10 Desember 2025 — Hakim Mediator, Sitriya Daud, S.H.I., M.H. berhasil memediasi perkara kewarisan Nomor 278/Pdt.G/2025/PA.Msa. Sengketa waris yang semula berpotensi memicu konflik panjang ini berhasil diselesaikan secara damai.

“Proses mediasi yang berlangsung hari ini berhasil menghasilkan kesepakatan yang disetujui oleh semua pihak yang bersengketa”. ujar Sitriya yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Marisa.

“Membangun komunikasi terbuka, mengugah rasa kekeluargaan, dan mengedepankan musyawarah mufakat, adalah cara yang kami kedepankan sehingga para ahli waris dapat menemukan titik temu tanpa harus melanjutkan proses persidangan,  dengan hasil mediasi ini, perselisihan terkait harta warisan tersebut berakhir damai, sehingga menjaga keutuhan hubungan keluarga besar para Pihak dan memberikan kepastian hukum bagi semuanya.” lanjut Sitriya.

Diakhir Mediasi setelah penandatanganan, Pihak Penggugat yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Ardy Wiranata Arsyad, S.H., M.H. dan Faisal Pangi, S.H. serta Pihak Tergugat yang juga didampingi Kuasanya Jusuf A. Lakoro, S.H.I.,M.H. saling berjabat tangan, penuh dengan suasana kekeluargaan yang membuat Hakim Mediator tersentuh. (wta)

Ketua PA Marisa Hadiri Pembukaan Bimtek Pengelolaan PNBP dan Penguatan Kapasitas Petugas PTSP, PA Marisa raih Prestasi di 4 kategori Penilaian Kinerja

Ketua Pengadilan Agama Marisa Menerima Penghargaan atas raihan peringkat I Satker dengan kategori Terdisiplin
Menghadiri Pembukaan Bimtek Pengelolaan PNBP dan Penguatan Kapasitas Petugas PTSP
PA Marisa Raih Empat Penghargaan Prestasi di Lingkungan PTA Gorontalo

Gorontalo, Rabu 12 November 2025 — Ketua Pengadilan Agama Marisa, Sitriya Daud, S.H.I., M.H., menghadiri pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Pembinaan Kompetensi Pengelolaan PNBP dan Penguatan Kapasitas Petugas PTSP dalam Memberikan Layanan terhadap Kaum Rentan.”

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Bapak Sutarno, S.I.P., M.M.

Dalam sambutannya, Bapak Sutarno menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan peradilan agama, terutama dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat rentan.

“Peradilan agama harus menjadi lembaga yang dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat, termasuk kaum rentan. Oleh karena itu, kita perlu terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas petugas PTSP agar mampu memberikan layanan yang lebih baik dan berkeadilan,” ujarnya.

Pembukaan kegiatan Bimtek tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, YM Drs. Mohamad Yamin, S.H., M.H., serta para Ketua Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Gorontalo, termasuk Ketua Pengadilan Agama Marisa, YM Sitriya Daud, S.H.I., M.H.

Sementara itu, kegiatan Bimtek diikuti oleh Pejabat dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari seluruh satuan kerja Pengadilan Agama se-wilayah PTA Gorontalo. Dari Pengadilan Agama Marisa, beberapa pejabat dan petugas PTSP turut serta sebagai peserta aktif dalam kegiatan ini.

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas petugas PTSP dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta memperkuat pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Selama pelaksanaan kegiatan, para peserta menerima berbagai materi penting, meliputi:

  • Tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan PNBP;
  • Peningkatan kapasitas dan profesionalisme petugas PTSP;
  • Strategi layanan inklusif bagi masyarakat rentan;
  • Penguatan pelayanan publik berbasis teknologi informasi di lingkungan peradilan agama.
Ketua Pengadilan Agama Marisa menerima Penghargaan sebagai Terbaik 1 kategori Kinerja Kedisiplinan

PA Marisa Raih Empat Penghargaan Prestasi

Dalam rangkaian kegiatan pembukaan Bimtek tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo juga melaksanakan penyerahan penghargaan (reward) kepada satuan kerja berprestasi di lingkungan peradilan agama se-wilayah PTA Gorontalo.

Pada kesempatan membanggakan ini, Pengadilan Agama Marisa berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih empat penghargaan sekaligus, yaitu:
🏅 Terbaik I Kategori Kinerja Kedisiplinan
🥈 Terbaik II Kategori Kinerja SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)
🥈 Terbaik II Kategori Kinerja Keuangan Perkara
🥉 Terbaik III Kategori Kinerja e-Court

Raihan prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Marisa dalam melaksanakan tugas dengan disiplin, profesionalisme, dan integritas tinggi. Keberhasilan tersebut juga mencerminkan kesungguhan PA Marisa dalam mendukung program pembinaan dan pengawasan dari Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

Ketua Pengadilan Agama Marisa, Sitriya Daud, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas capaian ini. Beliau berharap penghargaan yang diterima dapat menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh aparatur PA Marisa. Semoga prestasi ini menjadi pemacu semangat kita untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mewujudkan peradilan agama yang modern, profesional, serta berintegritas,” ujar beliau.

Dengan prestasi ini, Pengadilan Agama Marisa semakin memperkokoh posisinya sebagai satuan kerja yang berkomitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama.

PTA Gorontalo Gelar Bimtek Pengelolaan PNBP dan Penguatan Kapasitas Petugas PTSP

Peserta Bimtek PNBP dan Pelayanan Kaum Disabilitas

Gorontalo, (12/10) Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan Pengadilan Agama sewilayah PTA Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kualitas aparatur peradilan melalui Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pembinaan Kompetensi Pengelolaan PNBP dan Penguatan Kapasitas Petugas PTSP dalam memberikan Layanan terhadap Kaum Rentan.

Acara pembukaan ini berlangsung khidmat pada hari Rabu, 12 November 2025, dan dibuka secara resmi oleh Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag, Bapak Sutarno, S.IP., MM.

Kegiatan Bimtek yang strategis ini akan dilaksanakan selama tiga hari penuh, mulai dari hari Rabu, 12 November 2025, hingga Jumat, 15 November 2025, di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo.

Dihadiri Mitra dan Pejabat Penting
Acara pembukaan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Utusan Mitra Pos Indonesia Cabang Gorontalo, Bapak Yamin Butudoka, Kepala Subdirektorat Monitoring dan Bimbingan Ditjen Badilag, Bapak Pranasta Surga, S.H., M.Kom, serta seluruh Hakim Tinggi PTA Gorontalo.

Bimtek ini diikuti oleh total 53 orang peserta yang terdiri dari Pejabat Struktural, Fungsional, Pengelola PNBP, petugas PTSP, dan aparatur kepaniteraan yang berasal dari seluruh satuan kerja sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

Integritas dan Kecerdasan Digital Jadi Fokus Utama
Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag, Bapak Sutarno, S.IP., MM., memberikan penekanan tajam pada dua pilar utama yang harus dimiliki oleh aparatur peradilan di era modern: Integritas dan Kecerdasan Digital.

  1. Integritas Kunci Visi Peradilan Agama yang Agung Bapak Sutarno menegaskan bahwa Visi Peradilan Agama yang Agung tidak akan terwujud tanpa adanya integritas yang terjaga. “Integritas adalah salah satu kuncinya. Tidak akan terwujud keagungan manakala integritasnya tidak terjaga,” tegas beliau.
  2. Urgensi Kecerdasan dan Keamanan Digital Beliau juga menyoroti pentingnya Kecerdasan Digital, salah satu aspeknya adalah kemampuan literasi digital untuk menggunakan sistem informasi berbasis teknologi. Lebih lanjut, beliau menjabarkan beberapa poin krusial terkait pemanfaatan sistem informasi Mahkamah Agung (MA) dan Badilag

Aparatur peradilan dituntut mampu membangun dan mengelola seluruh sistem informasi dari MA, Badilag, hingga satuan kerja tingkat pertama sesuai kewenangan masing-masing.

Pentingnya membangun Identitas Digital yang menjadi ciri khas ketika bermedia sosial, khususnya dalam konteks pemanfaatan sistem informasi pengadilan. Identitas digital ini adalah identitas diri ketika didaftarkan dalam sistem Informasi Mahkamah Agung.

Berdasarkan data monitoring, masih banyak satker pengadilan yang dalam membuat akun, belum menggunakan nama lengkap dan NIP yang dimiliki, sehingga identitas digitalnya tidak diketahui secara pasti.

Isu krusial lainnya adalah Keamanan Akun. Beliau mengingatkan agar akun diamankan dari pihak yang tidak berkepentingan, mencontohkan kasus di mana akun Ketua Pengadilan masih dipegang oleh admin atau digunakan untuk penunjukan Jurusita dan PP, yang berpotensi menimbulkan kerawanan digital.

Mitigasi kehilangan data menjadi perhatian dengan pentingnya melakukan backup data SIPP setiap hari untuk mengantisipasi kehilangan data di database akibat penyalahgunaan kewenangan user.

“Tiga hal yang paling urgen dalam menjalankan sistem informasi berbasis teknologi adalah Literasi Digital, Identitas Digital, dan Keamanan Digital,” pungkas Bapak Sutarno.

Harapan Peningkatan Kompetensi
Mengakhiri sambutannya, Bapak Sutarno menyampaikan harapan besar agar seluruh peserta bimtek dapat memanfaatkan pelaksanaan kegiatan ini semaksimal mungkin dalam rangka peningkatan kompetensi aparatur peradilan.

Secara resmi, Bapak Sutarno, S.IP., MM., membuka acara Bimbingan Teknis ini dan menutupnya dengan sebuah pantun yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin.

Mewacanakan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah Indonesia

Oleh : Drs. H. Suharto M.H.
(Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)

A. Latar Belakang

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat dalam dua dekade terakhir. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah, industri halal, dan transaksi bisnis berbasis prinsip syariah menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam telah menjadi bagian penting dari tatanan ekonomi nasional. Namun, seiring dengan kemajuan tersebut, muncul pula berbagai permasalahan hukum yang membutuhkan penyelesaian sesuai dengan prinsip syariah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah memperluas kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutus perkara di bidang ekonomi syariah. Meski demikian, hingga kini belum terbentuk lembaga peradilan khusus yang secara fokus menangani sengketa sengketa niaga syariah yang kompleks. Akibatnya, penyelesaian perkara sering kali belum memberikan kepastian dan keadilan substantif karena perbedaan pemahaman prinsip ekonomi syariah dan prinsip ekonomi konvensional di lembaga peradilan konvensional.


Selengkapnya

Kedudukan Hukum Isbat Nikah dalam Menyelesaikan Permasalahan Perkawinan Campuran Tidak Tercatat

Oleh : Rico Febriansyah, S.H., M.H
(CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Sarolangun)

Abstrak

Perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing merupakan fenomena yang semakin meningkat di era globalisasi. Namun, tidak sedikit pasangan yang melangsungkan perkawinan tanpa melalui pencatatan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait keabsahan status perkawinan, hak-hak keperdataan, serta status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum isbat nikah sebagai instrumen penyelesaian terhadap perkawinan campuran yang tidak tercatat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isbat nikah memiliki kedudukan penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan perkawinan campuran yang belum tercatat. Melalui penetapan pengadilan, status hukum perkawinan tersebut diakui oleh negara sehingga berdampak pada pengakuan terhadap hak-hak keperdataan, termasuk status anak dan harta bersama. Namun demikian, penerapan isbat nikah terhadap perkawinan campuran masih menghadapi kendala administratif dan normatif, terutama ketika salah satu pihak berstatus non-Muslim. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara hukum agama, hukum nasional, dan hukum internasional agar pelaksanaan isbat nikah dalam perkawinan campuran dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.


Selengkapnya

Mengisi Ruang-ruang Optimalisasi dalam Perkara Pengesahan Perkawinan

Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S. H.
(Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas)

Selain kepentingan administratif dan legalitas hukum, adanya aturan mengenai pencatatan sebuah perkawinan juga dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pada kemaslahatan.1 Baik suami maupun istri, bahkan anak keturunan yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, akan lebih terlindungi hak-hak keperdatannya ketika suatu perkawinan dicatatkan. Meski jumhur ulama tidak menempatkannya pada bagian dari rukun nikah, akan tetapi pencatatan perkawinan menduduki posisi yang sangat penting. Demi tujuan tersebut, negara sampai menyediakan pintu untuk pengesahan perkawinan yang terlanjur dilaksanakan tanpa dicatatkan.


Selengkapnya

Pembiayaan Konstruksi Bangunan Negara Dari Persepsi Kuasa Bendahara Umum Negara

oleh

Ersya Roy K Usman

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Marisa

artikel

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam siklus pelaksanaan nya akan selalu bersinggungan dengan transaksi perikatan/pengadaan dengan pihak penyedia barang dan jasa, yang familiar disebut dengan Pihak Ketiga. Bentuk perikatan dengan berbagai jenisnya ini kemudian dapat dikelompokkan dalam dua kelompok besar : Sekaligus dan Bertahap/Termin. Salah satu jenis perikatan yang dipastikan menggunakan mekanisme bertahap adalah kontrak konstruksi, yakni perikatan untuk pengadaan gedung, bangunan atau aset negara lain yang membutuhkan proses konstruksi, termasuk di dalamnya proses untuk renovasi. Kontrak konstruksi ini seringkali diabaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pejabat perbendaharaan yang berwenang dalam perikatan dalam hal tahapan pembayaran yang dilakukan melalui APBN.

JENIS KONTRAK KONSTRUKSI

Secara umum, pengadaan Gedung, bangunan dan aset lain yang membutuhkan proses konstruksi, terbagi atas 3 proses dengan masing-masing jenis kontrak konstruksi nya yakni Perencanaan Teknis, Pengadaan Fisik Konstruksi, dan Tahapan Pengawasan.

PERENCANAAN TEKNIS

Perencanaan Teknis ini merupakan proses awal dalam pengadaan konstruksi fisik. Tahapan ini memegang peranan penting dari sisi dapat atau tidak dapat dilakukannya pembangunan fisik dari suatu aset konstruksi. Tahapan perencanaan ini memiliki output berupa dokumen perencanaan, yang nanti akan dijadikan sebagai pedoman pembangunan konstruksi fisik suatu bangunan negara. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PERMEN-PUPR) nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung Negara, tahapan paling umum dari Kontrak Perencanaan ini adalah : Konsepsi Perancangan (10%) , Pra Rancangan (20%) , Pengembangan rancangan (25%), Rancangan Detail (25%) , Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi (5%) , dan Pengawasan Berkala (15%) .

PELAKSANAAN FISIK KONSTRUKSI

Proses ini merupakan  inti dari pengadaan konstruksi suatu aset negara, dimana pembangunan fisik dilaksanakan sesuai rancangan yang tercantum pada dokumen perencanaan. Pada kontrak perencanaan, tahapan terakhir akan dilakukan pembayarannya ketika fisik konstruksi telah selesai dan diserahterimakan kepada PPK. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa rancangan bangunan pada kontrak perencanaan dapat dibangun hingga selesai oleh penyedia jasa pembangunan fisik gedung/bangunan.

Perikatan Pembangunan Fisik Gedung/bangunan ini sesuai PERMEN-PU nomor 22/PRT/M/2018 memiliki berbagai macam tahapan, namun yang perlu di highlight adalah tahapan terakhir berupa retensi (pemeliharaan) pada . Tahapan retensi memiliki nilai 5% dari nilai yang akan dibayarkan ketika masa pemeliharaan konstruksi selesai, untuk menjamin bahwa konstruksi telah dibangun dan berfungsi normal, serta memiliki ketahanan yang memadai nantinya.

PENGAWASAN TEKNIS

Pada proses pengawasan, output yang diharapkan adalah berita acara pengawasan atas tahapan pembangunan fisik konstruksi. Sesuai PERMEN-PU, Kontrak pengawasan konstruksi terdiri atas Pengawasan Konstruksi sampai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Provisi0nal Hand Over (PHO), dan Pengawasan Konstruksi Tahap Pemeliharaan selesai / Final Hand Over (FHO).

OUTPUT TAHAPAN KONSTRUKSI VS TAGIHAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)

Prinsip pembayaran atas tahapan konstruksi ini adalah paling banyak (maksimal) sebesar output tahapan yang akan ditagihkan. Hal ini sejalan dengan prinsip pembayaran tagihan kepada negara sesuai Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana pembayaran dapat dilakukan setelah barang dan jasa diterima. Dalam prakteknya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 62 tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, proses pencatatan kontrak akan dilakukan pada SAKTI yang menjadi aplikasi pelaksanaan APBN, untuk selanjutnya didaftarkan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah. Kontrak yang telah didaftarkan ini menjadi patokan akan dibayarkan nya tahapan/termin dari kontrak konstruksi. Namun, data kontrak yang didaftarkan ini seringkali tidak mengikuti tahapan pembayaran sesuai PERMEN-PU nomor 22/PRT/M/2018. Adapun maksimal pembayaran di tiap tahapan/termin untuk tiap kontrak konstruksi adalah

KONTRAK PERENCANAAN

  1. Maksimal sebesar 80% dari nilai kontrak, dengan output berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) Dokumen Perencanaan
  2. Maksimal sebesar 5% dari nilai kontrak, dengan output berupa Berita Acara Lelang Kontrak Fisik Konstruksi
  3. Maksimal sebesar 15% dari nilai kontrak, dibayar setelah kontrak fisik selesai/ ditandai dengan ditandatanganinya BAST Fisik Konstruksi (Provisional Hand Over/ PHO) secara lengkap oleh PPK dan Pihak ketiga

KONTRAK FISIK KONSTRUKSI

  1. Maksimal sebesar 95% dari nilai kontrak setelah fisik konstruksi selesai, ditandai dengan ditandatanganinya BAST Fisik Konstruksi (Provisional Hand Over/ PHO) secara lengkap oleh PPK dan Pihak ketiga
  2. Maksimal sebesar 5% dari nilai kontrak setelah masa pemeliharaan / retensi selesai ditandai dengan ditandatanganinya BAST Pemeliharaan / Retensi (Final Hand Over/FHO) Konstruksi secara lengkap oleh PPK dan Pihak ketiga

KONTRAK PENGAWASAN

  1. Maksimal sebesar 90% dari nilai kontrak setelah fisik konstruksi selesai, ditandai dengan ditandatanganinya BAST Fisik Konstruksi (Provisional Hand Over/ PHO) secara lengkap oleh PPK dan Pihak ketiga
  2. Maksimal sebesar 10% dari nilai kontrak setelah masa pemeliharaan / retensi selesai ditandai dengan ditandatanganinya BAST Pemeliharaan / Retensi (Final Hand Over/FHO) Konstruksi secara lengkap oleh PPK dan Pihak ketiga

Ketiga jenis kontrak di atas beserta masing-masing nilai maksimal pencairan untuk tiap-tiap tahapan dalam kontrak selanjutnya menjadi patokan untuk penyusunan kontrak itu sendiri sekaligus pedoman untuk besaran nilai yang akan didaftarkan ke KPPN melalui aplikasi SAKTI. Kesalahan dalam pencantuman data kontrak tersebut akan mengakibatkan kontrak terlambat didaftarkan dan berpotensi untuk mengganggu jalannya pembayaran tagihan ke pihak ketiga, yang pada akhirnya akan membuat nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja (satker) tidak maksimal. Untuk hal ini, person in charge nya adalah PPK Satker, yang berwenang dalam membuat perikatan, sesuai PMK 62 tahun 2023. Kesalahan penghitungan besaran termin pada kontrak konstruksi yang dilakukan oleh PPK bukan hal yang lumrah karena sejatinya seorang PPK seharusnya memiliki pengetahuan dan kompetensi yang mumpuni atas pengadaan barang dan jasa pemerintah mengingat PPK wajib memiliki sertifikasi kompetensi akan hal tersebut (Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa).

Dan, akhirnya dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam prakteknya, PPK dituntut untuk dapat lebih mengasah kompetensi nya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terlebih untuk perikatan berupa konstruksi. Pelaksanaan dan pembayaran Kontrak konstruksi yang sesuai dengan peraturan akan menjamin pengadaan aset negara lebih efektif dari sisi pembayaran tagihan ke negara, maksimalnya nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), serta pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel.