Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

Fokus Tingkatkan Kualitas SDM, Pengadilan Agama Marisa Ikuti Pembinaan Kepegawaian MA RI Melalui Zoom Meeting

Fokus Tingkatkan Kualitas SDM, Pengadilan Agama Marisa Ikuti Pembinaan Kepegawaian MA RI Secara Daring
Rabu, 8 Juli 2026 | Pengadilan Agama Marisa

Marisa, 8 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia dan memperkuat tata kelola kepegawaian, Pengadilan Agama Marisa mengikuti kegiatan Pembinaan Bidang Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (8/7/2026).

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2626/BUA.2/UND.KP/VII/2026 mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Marisa, kegiatan diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Marisa, Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembinaan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas pengelolaan kepegawaian pada seluruh satuan kerja di bawahnya. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan kepegawaian sekaligus solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring dengan ketentuan satu akun Zoom untuk setiap satuan kerja. Seluruh peserta dari Pengadilan Agama Marisa mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian dan antusias.

Diharapkan melalui kegiatan ini, pengelolaan kepegawaian di Pengadilan Agama Marisa semakin profesional, akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Monitoring dan Evaluasi Triwulan II serta Pembinaan oleh Ketua PTA Gorontalo di Pengadilan Agama Marisa

Monitoring dan Evaluasi Triwulan II serta Pembinaan oleh Ketua PTA Gorontalo di Pengadilan Agama Marisa
Marisa, 25–26 Juni 2026

Pengadilan Agama Marisa menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengawasan Daerah Triwulan II yang dirangkaikan dengan kegiatan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., yang didampingi oleh Sekretaris PTA Gorontalo, Bapak Harsono Hamzah, S.Ag., M.H..

Kegiatan ini diawali dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pada bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan. Dalam kegiatan tersebut, tim pengawas menyampaikan hasil temuan, evaluasi, serta berbagai masukan yang menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti.

Hal ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan administrasi, peningkatan kualitas kinerja, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, dalam sesi pembinaan, Ketua PTA Gorontalo memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Marisa agar senantiasa bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta menjadikan setiap hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Tiga Kunci Kebahagiaan:
  • Ikhlas / Ridho
  • Sabar
  • Bersyukur
Pengingat Menjaga Integritas:
  • Siapa yang melahirkan kita
  • Siapa yang lahir bersama kita
  • Siapa yang kita lahirkan

Melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Marisa semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja, menindaklanjuti setiap hasil pengawasan dengan sebaik-baiknya, serta terus memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

TIME SERIES DATA CAPAIAN OUTPUT YANG AKUNTABEL DALAM PERBENDAHARAAN NEGARA

TIME SERIES DATA CAPAIAN OUTPUT YANG AKUNTABEL DALAM PERBENDAHARAAN NEGARA

Oleh Ersya Roy K. Usman, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Marisa

Pada tanggal 14 Januari 22 tahun yang lalu, tonggak Perbendaharaan Negara lahir melalui Undang-undang nomor 1 Tahun 2004. Pengelolaan Kebendaharaan Negara memiliki arah yang jelas mulai dari Perencanaan hingga pelaporan, khususnya yang dilakukan oleh Bendahara Umum Negara selaku Chief Financial Officer (CFO), dengan Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) selaku Chief Operational Officer (COO), termasuk di dalamnya pelaporan keuangan dan pelaporan kinerja. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 55 ayat 5). Hali ini kemudian menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2013 yang mengatur alur APBN mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, hingga Pelaporan, termasuk Pelaporan Kinerja. Ini menjadi cikal bakal lahirnya kewajiban pelaporan capaian output oleh satker yang pertama kali dilakukan di tahun 2016.

2016 – 2020 : Pelaporan Capaian Output Melalui SAIBA, ADK Rekon X Data Capaian Output

Pada tahap awal, data capaian output diproses melalui aplikasi SAS untuk membentuk ADK capaian output untuk selanjutnya dikirim ke aplikasi SAIBA. Dari aplikasi SAIBA inilah akan dihasilkan Data rekonsiliasi keuangan dan capaian output dalam 1 ADK, yang akan diunggah pada web e-Rekon. Pada masanya, hal ini diniliai sangat praktis, karena sekali unggah, dua proses dilakukan sekaligus yakni rekonsiliasi dan penyampaian laporan capaian output. Capaian output pada tahap ini banyak dipersepsikan sebagai penggugur kewajiban, karena banyaknya data anomali tanpa penjelasan.

2021 : Unggah ADK Konfirmasi Capaian Output dari Aplikasi SAS ke OMSPAN

Era upload ADK data Rekon – Data Capaian Output melalui e-rekon berakhir di Tahun 2020, dimana Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satker pertama kali dinilai sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-4/PB/2020. Setahun kemudian, pada tahun 2021, penilaian IKPA memasukkan Capaian Output sebagai salah satu dari 4 indikator kinerja pada pengukuran aspek efektivitas pelaksanaan Anggaran. Penilaian dilakukan dengan membandingkan antara capaian atau realisasi rincian output (RO) terhadap target nya, dengan menggunakan Realisasi Volume Rincian Output (RVRO) dan Progres Capaian Rincian Output (PCRO) sebagai data. Sistem Aplikasi Satker (SAS) yang digunakan sebagai aplikasi Pelaksanaan Anggaran pada tahun tersebut, menjadi sarana input data Capaian Output. Aplikasi SAS ini akan menghasilkan ADK yang akan diunggah ke web Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan  Anggaran Negara (OMSPAN). Dari OMSPAN akan terlihat besarnya nilai PCRO dan RVRO untuk tiap-tiap rincian output.

2022 – 2024 : Implementasi SAKTI  dalam rangka pencatatan Capaian Output

SAKTI yang diimplementasikan secara penuh sebagai aplikasi online untuk pengelolaan APBN satker pada tahun 2022 menjadi wadah untuk input nilai capaian output hingga saat ini. Pada penilaian IKPA di tahun ini, Capaian Output menjadi satu-satunya unsur yang dinilai dari Aspek Hasil Pelaksanaan Anggaran. Penilaiannya menggunakan unsur ketepatan waktu penyampaian dan ketercapaian target yang telah ditetapkan sebelumnya untuk data capaian output tersebut. Dan sejak tahun ini Capaian Output menjadi unsur dengan porsi terbesar pada penilaian IKPA, yakni sebesar 25% dari nilai IKPA.

2024 – sekarang : Polarisasi Target Capaian Output dan assessment nya

Pada tahun 2024, penilaian capaian output ditingkatkan objektivitas nya dengan cara menerapkan polarisasi pada saat pengisian target, yakni dari polarisasi capaian dan polarisasi Waktu. Metode targeting ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses assessment oleh eselon I tiap satker untuk memastikan targeting di level paling dasar (satker) sejalan dengan level tertinggi (kementerian) yang diterapkan setahun kemudian tepatnya di tahun 2025. Pada Tahun 2025 pula penilaian capaian output pada IKPA dari sisi validitas dan konfirmasinya dilihat bukan hanya dari ketercapaian target , namun mempertimbangkan persentase realisasi anggaran. Sistem penilaian ini merupakan implementasi paripurna dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 pasal 21, dimana pembayaran hanya bisa dilakukan setelah barang dan jasa diterima. Dengan kata lain, pada capaian output, seharusnya nilai PCRO dan RVRO lebih tinggi dari persentase realisasi. Hal ini menambah satu lagi nilai patokan ketercapaian output  setelah sebelumnya hanya menggunakan target PCRO dan RVRO awal sebagai patokan. Dan, sebagai tindak lanjut keterlibatan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dalam penentuan data capaian output, penerapan validasi PPK atas input capaian output dilakukan pada tahun 2026. Ini membuat data capaian output yang dikirimkan melalui SAKTI harus dilakukan persetujuan di level PPK sebelum pengiriman dilakukan.

Pengisian capaian output di Tahun 2026

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, penerapan validasi capaian output oleh PPK di tahun 2026 membuat data yang terkirim lebih valid dari sisi informasi sekaligus secara otomatis “mengingatkan” PPK akan sejauh mana seharusnya ketercapaian pekerjaan pemerintah dipenuhi. Pada IKPA, Indikator Capaian Output diberikan bobot yang paling tinggi mengingat Capaian Output itu melingkupi keseluruhan proses yang ada. Dengan pengisian capaian output, perencanaan pengeluaran negara dan realisasi anggaran tidak lagi berbicara tentang bagaimana “menghabiskan” dana, namun berpatokan pada target output yang akan dicapai tiap bulannya. Begitupun pada sisi pelaporan, yang dapat lebih dipertajam analisis nya dengan membandingkan realisasi anggaran yang dilaporkan dengan besaran output yang telah dicapai untuk tiap periodenya.

Hal yang perlu menjadi perhatian guna meningkatkan akuntabilitas data capaian output yang diinput adalah penerapan standar penilaian capaian output yang selama ini masih menerapkan self assessment oleh PPK. Metode ini menyebabkan kemungkinan perbedaan penilaian capaian output terjadi antara satu satker dengan yang lain untuk satu capaian output yang sama. Jika standar penilaian capaian output bisa diterapkan, tentu akan lebih mudah membandingkan ketercapaian target capaian output antara satu satker dengan yang lainnya sebagaimana telah diterapkan terlebih dahulu dari sisi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah. Dan dengan ini diharapkan hasil akhir berupa akuntabilitas pengelolaan APBN dari Hulu (Perencanaan) hingga Hilir (Capaian Output yang akuntabel) dapat berlaku sebagai cerminan paripurna, bukan hanya pengelolaan keuangan pemerintah, namun sekaligus kinerjanya.

Dzikir & Do’a 10 Muharram 1448 H

Dzikir & Doa 10 Muharram

Dzikir & Doa 10 Muharram 1448 H

Memperkuat Nilai Keagamaan dan Kebersamaan Masyarakat Pohuwato

Pohuwato, 24 Juni 2026.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Marisa, Bapak Wisno Tamsil ABD., S.H., M.H., mewakili Ketua Pengadilan Agama Marisa menghadiri kegiatan Dzikir dan Doa dalam rangka memperingati 10 Muharram 1448 H yang dilaksanakan di Masjid Agung Pohuwato.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Pohuwato, tokoh agama, serta masyarakat, yang bersama-sama memanjatkan doa dan dzikir dalam suasana khidmat.

Peringatan Hari Asyura menjadi momentum penting untuk memperkuat keimanan, mempererat kebersamaan, serta memohon keberkahan bagi daerah dan masyarakat.

Rangkaian kegiatan diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dzikir bersama, ceramah agama, serta doa untuk keselamatan dan keberkahan daerah Pohuwato di tahun baru Hijriah.

Ketua Panitia menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pengadilan Agama Marisa sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan keagamaan di daerah.

Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh imam Masjid Agung Pohuwato, yang diikuti dengan penuh kekhusyukan oleh seluruh peserta.

Rekrutmen Mediator Non-Hakim Tahun 2026

Rekrutmen Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Marisa Tahun 2026
📢 Pengumuman Resmi

Rekrutmen Mediator Non-Hakim Tahun 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Marisa Nomor 165/KPA.W26-A4/SK.PL1.1.5/V/2026, Pengadilan Agama Marisa membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki Sertifikat Mediator untuk bergabung sebagai Mediator Non-Hakim.

Masa Pendaftaran 22 – 26 Juni 2026
Hubungi via WhatsApp

Tentang Rekrutmen

Pengadilan Agama Marisa membuka kesempatan bagi pemegang Sertifikat Mediator untuk bergabung sebagai Mediator Non-Hakim dan berkontribusi dalam peningkatan kualitas layanan mediasi bagi masyarakat pencari keadilan.

📅 Masa Pendaftaran

22 – 26 Juni 2026

Segera daftarkan diri Anda sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.

Persyaratan Administrasi

Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Marisa.
Daftar Riwayat Hidup (CV).
Fotokopi KTP.
Fotokopi Ijazah Terakhir.
Fotokopi Sertifikat Mediator Terakreditasi Mahkamah Agung.
Surat Pernyataan Independensi dan Tidak Memiliki Konflik Kepentingan.

Siap Bergabung?

Mari berkontribusi dalam peningkatan kualitas layanan mediasi di Pengadilan Agama Marisa.

Daftar Sekarang

Informasi Lebih Lanjut

📱 WhatsApp: 0823-9474-0662

🌐 Website: www.pa-marisa.go.id

📘 Facebook: Pengadilan Agama Marisa

“`

Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Sosialisasi Zona Integritas Pengadilan Agama Marisa

Berita PA Marisa
“`
Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Sosialisasi Zona Integritas Pengadilan Agama Marisa
Marisa, 22 Juni 2026

Pengadilan Agama Marisa melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Luar Gedung Pengadilan dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Marisa, YM Sitriya Daud, S.H.I., M.H. dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato, KUA Kecamatan Duhiadaa, serta Pemerintah Kecamatan Duhiadaa.

Kehadiran lintas instansi ini menjadi wujud nyata sinergi dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi yang terpadu kepada masyarakat.

Manfaat Sidang Isbat Nikah Terpadu:
  • Memberikan kepastian hukum atas perkawinan
  • Mempermudah penerbitan buku nikah
  • Mendukung kelengkapan dokumen kependudukan

Selain pelaksanaan sidang, Pengadilan Agama Marisa juga melaksanakan Sosialisasi/Public Campaign Pembangunan Zona Integritas kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman publik terhadap komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Seluruh rangkaian kegiatan ini melibatkan hakim, panitera, jurusita, serta aparatur lainnya yang memberikan pelayanan secara profesional dan berintegritas.

Diharapkan melalui kolaborasi ini, pelayanan terpadu dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“`

MTQ ke-XII Kabupaten Pohuwato

MTQ Pohuwato 2026

MTQ ke-XII Kabupaten Pohuwato

Mewujudkan Generasi Qurani yang Berakhlak dan Berdaya

Marisa, 11 Juni 2026.

Wakil Bupati Pohuwato secara resmi membuka pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XII Tingkat Kabupaten Pohuwato pada Kamis, 11 Juni 2026. Perhelatan syiar Islam tahunan ini digelar secara khidmat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato dengan mengusung tema “Mewujudkan Generasi Qurani, Siap Mengamalkan Isi Kandungannya.”

Acara pembukaan ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting daerah. Ketua Pengadilan Agama Marisa diwakili oleh Jurusita, Ibu Nunung Indrawaty Paudi, S.H., M.H., sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan keagamaan di Kabupaten Pohuwato.

Kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, serta para kafilah menjadi bukti kuat sinergi dalam membangun nilai-nilai religius di tengah masyarakat.

“MTQ bukan hanya lomba membaca Al-Quran, tetapi momentum membentuk generasi yang mencintai, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari.”

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan bahwa kegiatan ini harus menjadi langkah strategis dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai Al-Quran.

Acara pembukaan ditutup dengan peresmian simbolis dimulainya kompetisi, yang disambut antusias oleh seluruh tamu undangan.

Seluruh jajaran Forkopimda turut menyatakan dukungan agar kegiatan ini berjalan dengan jujur, objektif, serta mampu melahirkan qari dan qariah terbaik yang siap mengharumkan nama Kabupaten Pohuwato.

Pengadilan Agama Marisa Gelar Penandatanganan MoU, Sosialisasi P4GN dan Tes Urine.

PA Marisa Gelar Penandatanganan MoU, Sosialisasi P4GN, dan Tes Urine
Marisa, 25 Mei 2026

Marisa, 25 Mei 2026 – Pengadilan Agama Marisa bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pohuwato melaksanakan rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi P4GN serta tes urine bagi seluruh pegawai.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur di lingkungan Pengadilan Agama Marisa, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum), hingga tenaga outsourcing.

Acara diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Marisa dengan BNNK Pohuwato sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi P4GN yang disampaikan oleh Kepala BNNK Pohuwato, Bapak Alfred Anwar, S.H.I., M.H., yang memberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika serta pentingnya peran aktif seluruh pegawai dalam menjaga lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Marisa dalam mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Setelah sosialisasi, kegiatan berlanjut dengan pelaksanaan tes urine kepada seluruh peserta sebagai bentuk deteksi dini serta implementasi nyata dalam mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Sebagai penutup, dilaksanakan pemberian penghargaan kepada Pengadilan Agama Marisa sebagai instansi yang berkomitmen dan dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba, sebagai bentuk apresiasi atas upaya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan berintegritas.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Agama Marisa semakin meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika serta terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Pengumuman Relaas Panggilan Ghoib Perkara Nomor 119/Pdt.G/2026/PA.Msa

Pengumuman Relaas Panggilan Ghoib Perkara Nomor 119/Pdt.G/2026/PA.Msa

Marisa, 11 Mei 2026


MARISA – Pengadilan Agama Marisa menyampaikan panggilan sidang melalui media massa terhadap pihak yang tidak diketahui keberadaannya, dalam perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan.

Panggilan ini berkaitan dengan perkara Nomor 119/Pdt.G/2026/PA.Msa yang akan disidangkan pada waktu yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak yang berkepentingan dapat melihat secara lengkap detail panggilan sidang melalui dokumen resmi yang telah dipublikasikan oleh Pengadilan Agama Marisa.

Pengumuman ini merupakan pelaksanaan ketentuan hukum acara yang berlaku serta bentuk transparansi informasi kepada masyarakat.

Pengadilan Agama Marisa

Pengumuman Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 143/Pdt.G/2026/PA.Msa

Pengumuman Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 143/Pdt.G/2026/PA.Msa

Marisa, 07 Mei 2026


MARISA – Pengadilan Agama Marisa menyampaikan pemberitahuan isi putusan perkara secara umum melalui media massa terhadap pihak yang tidak diketahui keberadaannya.

Pemberitahuan ini berkaitan dengan perkara Nomor 143/Pdt.G/2026/PA.Msa yang telah diputus pada tanggal 28 April 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat melihat secara lengkap isi putusan melalui dokumen resmi yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Marisa.

Pengumuman ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan hukum acara peradilan agama serta bentuk transparansi informasi kepada publik.

Pengadilan Agama Marisa