Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama

Tugas Pokok dan Fungsi

Pengadilan Agama

Tugas Pokok Pengadilan Agama

Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu bagi umat Islam di Indonesia
(Pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan ke dua dengan UU No. 50 Tahun 2009)

Perkawinan

Termasuk izin poligami, dispensasi kawin, dll.

Waris

Sengketa Waris, Permohonan Penetapan Waris, Pembagian harta warisan menurut hukum Islam

Wasiat

Penetapan dan pelaksanaan wasiat

Hibah

Sengketa hibah dan pemberian

Wakaf

Pengurusan, pengawasan, dan sengketa wakaf

Zakat & Infaq

Pengelolaan dan sengketa zakat, infaq, sedekah

Shadaqah

Sengketa terkait sedekah dan amal

Ekonomi Syari'ah

Sengketa perbankan syariah, asuransi takaful, dll.

Fungsi Utama Pengadilan Agama

  • Fungsi Mengadili (Yudisial) – Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama (Pasal 49 UU No. 3/2006)
  • Fungsi Pembinaan – Memberikan pengarahan dan bimbingan teknis yudisial & administrasi kepada jajaran bawah
  • Fungsi Pengawasan – Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim serta pegawai
  • Fungsi Nasehat – Memberikan pertimbangan hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya
  • Fungsi Administratif – Menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis, persidangan, dan keuangan)
  • Fungsi Koordinasi – Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (DEPAG, MUI, Ormas Islam, dll.)
  • Pelayanan Hukum – Posbakum, sidang keliling, riset/penelitian hukum, dan keterbukaan informasi

Republik Indonesia
Mewujudkan Peradilan Agama yang Agung, Mandiri, dan Terpercaya