Tugas Pokok dan Fungsi
Pengadilan Agama
Tugas Pokok Pengadilan Agama
Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu bagi umat Islam di Indonesia
(Pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan ke dua dengan UU No. 50 Tahun 2009)
Perkawinan
Termasuk izin poligami, dispensasi kawin, dll.
Waris
Sengketa Waris, Permohonan Penetapan Waris, Pembagian harta warisan menurut hukum Islam
Wasiat
Penetapan dan pelaksanaan wasiat
Hibah
Sengketa hibah dan pemberian
Wakaf
Pengurusan, pengawasan, dan sengketa wakaf
Zakat & Infaq
Pengelolaan dan sengketa zakat, infaq, sedekah
Shadaqah
Sengketa terkait sedekah dan amal
Ekonomi Syari'ah
Sengketa perbankan syariah, asuransi takaful, dll.
Fungsi Utama Pengadilan Agama
- Fungsi Mengadili (Yudisial) – Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama (Pasal 49 UU No. 3/2006)
- Fungsi Pembinaan – Memberikan pengarahan dan bimbingan teknis yudisial & administrasi kepada jajaran bawah
- Fungsi Pengawasan – Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim serta pegawai
- Fungsi Nasehat – Memberikan pertimbangan hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya
- Fungsi Administratif – Menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis, persidangan, dan keuangan)
- Fungsi Koordinasi – Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (DEPAG, MUI, Ormas Islam, dll.)
- Pelayanan Hukum – Posbakum, sidang keliling, riset/penelitian hukum, dan keterbukaan informasi