PENGADILAN AGAMA MARISA
Tugas Pokok &
Fungsi Pengadilan Agama
Memahami peran dan kewenangan Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
01
TUGAS POKOK
Wewenang Pengadilan Agama
Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu bagi umat Islam di Indonesia.
(Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009)
Bidang Perkara yang Menjadi Kewenangan
Perkawinan
Termasuk izin poligami, dispensasi kawin, dll.
Waris
Sengketa waris, permohonan penetapan waris,
pembagian harta warisan menurut hukum Islam.
Wasiat
Penetapan dan pelaksanaan wasiat.
Hibah
Sengketa hibah dan pemberian hibah.
Wakaf
Pengurusan, pengawasan, dan sengketa wakaf.
Zakat & Infaq
Pengelolaan dan sengketa zakat, infaq, sedekah.
Shadaqah
Sengketa terkait sedekah dan amal.
Ekonomi Syariah
Sengketa perbankan syariah, asuransi takaful, dll.
02
FUNGSI UTAMA
Fungsi Utama Pengadilan Agama
Dalam menjalankan tugasnya, Pengadilan Agama memiliki sejumlah fungsi utama untuk mendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
01
Fungsi Mengadili
Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
perkara tingkat pertama (Pasal 49 UU No. 3/2006).
02
Fungsi Pembinaan
Memberikan pengarahan dan bimbingan teknis yudisial
& administrasi kepada jajaran bawah.
03
Fungsi Pengawasan
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
dan tingkah laku hakim serta pegawai.
04
Fungsi Nasehat
Memberikan pertimbangan hukum Islam kepada instansi
pemerintah di daerah hukumnya.
05
Fungsi Administratif
Menyelenggarakan administrasi peradilan
(teknis persidangan dan keuangan).
06
Fungsi Koordinasi
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
(DEPAG, MUI, Ormas Islam, dll).
07
Pelayanan Hukum
Posbakum, sidang keliling, riset/penelitian hukum,
dan keterbukaan informasi.
“
Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, profesional, transparan, dan terpercaya.
PENGADILAN AGAMA MARISA