Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

Mahkamah Agung RI Komisi Yudisial

KODE ETIK & PEDOMAN PERILAKU HAKIM

REPUBLIK INDONESIA

Dasar Hukum

Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta berbagai peraturan pelaksanaannya, termasuk:

  • Surat Keputusan Bersama Ketua MA & Ketua KY Nomor 104/KMA/SK/XII/2006
  • Surat Keputusan Ketua MA Nomor KMA/104/SK/XII/2006
  • Peraturan Bersama MA dan KY tahun 2012, 2017, dan 2023

Sepuluh Prinsip Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim

⚖️

Berperilaku Adil

"Menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum."

🤝

Berperilaku Jujur

"Berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil."

🧠

Berperilaku Arif & Bijaksana

"Mampu bertindak sesuai norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma hukum, norma keagamaan, kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya."

🏛

Bersikap Mandiri

"Mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun."

🎖️

Berintegritas Tinggi

"Memiliki sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan."

💼

Bertanggung Jawab

"Melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut"

👑

Menjunjung Tinggi Harga Diri

"Pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang"

Berdisiplin Tinggi

"Ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan"

🙏

Berperilaku Rendah Hati

"kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan"

👔

Bersikap Profesional

"Sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas"