KODE ETIK & PEDOMAN PERILAKU HAKIM
REPUBLIK INDONESIA
Dasar Hukum
Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta berbagai peraturan pelaksanaannya, termasuk:
- Surat Keputusan Bersama Ketua MA & Ketua KY Nomor 104/KMA/SK/XII/2006
- Surat Keputusan Ketua MA Nomor KMA/104/SK/XII/2006
- Peraturan Bersama MA dan KY tahun 2012, 2017, dan 2023
Sepuluh Prinsip Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim
Berperilaku Adil
"Menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum."
Berperilaku Jujur
"Berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil."
Berperilaku Arif & Bijaksana
"Mampu bertindak sesuai norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma hukum, norma keagamaan, kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya."
Bersikap Mandiri
"Mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun."
Berintegritas Tinggi
"Memiliki sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan."
Bertanggung Jawab
"Melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut"
Menjunjung Tinggi Harga Diri
"Pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang"
Berdisiplin Tinggi
"Ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan"
Berperilaku Rendah Hati
"kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan"
Bersikap Profesional
"Sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas"