Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

Sejarah Pengadilan Agama Marisa

Sejarah Pengadilan Agama Marisa

Latar Belakang Berdirinya

Pengadilan Agama Marisa merupakan salah satu lembaga peradilan di bawah naungan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara-perkara di bidang hukum keluarga Islam (Peradilan Agama). Keberadaan Pengadilan Agama Marisa lahir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat Kabupaten Pohuwato terhadap layanan peradilan yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses.

Sebelum berdirinya Pengadilan Agama Marisa, masyarakat Pohuwato harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk mendapatkan pelayanan peradilan. Hal ini mendorong pemerintah untuk menetapkan pembentukan satuan kerja baru guna memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat.

Sejarah Perkembangan

Tahun 2004 – Pemerintah resmi membentuk Kabupaten Pohuwato sebagai daerah otonom baru. Kebutuhan akan lembaga peradilan agama mulai dirasakan seiring perkembangan wilayah.
Tahun 2006 – Dilakukan kajian awal oleh pemerintah dan Mahkamah Agung terkait pembentukan Pengadilan Agama di wilayah Pohuwato.
Tahun 2007–2009 – Pemerintah daerah menyediakan dukungan lahan dan fasilitas awal untuk mendukung rencana berdirinya Pengadilan Agama Marisa.
Tahun 2010 – Pengadilan Agama Marisa resmi beroperasi sebagai salah satu satuan kerja peradilan agama di lingkungan Mahkamah Agung RI.
2010–Sekarang – Pengadilan Agama Marisa terus berkembang, baik dari sisi pelayanan, sarana, prasarana, hingga inovasi berbasis teknologi informasi untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat.

Peran dan Kontribusi

Sejak berdiri, Pengadilan Agama Marisa telah menjalankan berbagai upaya peningkatan pelayanan publik, antara lain: memberikan akses layanan hukum yang mudah, meningkatkan profesionalitas aparatur, dan menerapkan sistem peradilan berbasis teknologi informasi seperti SIPP, E-Court, dan layanan digital lainnya.

Keberadaannya memberikan dampak signifikan dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait perkara perkawinan, kewarisan, ekonomi syariah, dan layanan hukum lainnya dalam ruang lingkup Peradilan Agama.

“Pengadilan Agama Marisa hadir untuk memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan demi tercapainya keadilan bagi masyarakat Kabupaten Pohuwato.”