Sejarah Pengadilan Agama Marisa
Latar Belakang Berdirinya
Pengadilan Agama Marisa merupakan salah satu lembaga peradilan di bawah naungan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara-perkara di bidang hukum keluarga Islam (Peradilan Agama). Keberadaan Pengadilan Agama Marisa lahir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat Kabupaten Pohuwato terhadap layanan peradilan yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses.
Sebelum berdirinya Pengadilan Agama Marisa, masyarakat Pohuwato harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk mendapatkan pelayanan peradilan. Hal ini mendorong pemerintah untuk menetapkan pembentukan satuan kerja baru guna memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat.
Sejarah Perkembangan
Peran dan Kontribusi
Sejak berdiri, Pengadilan Agama Marisa telah menjalankan berbagai upaya peningkatan pelayanan publik, antara lain: memberikan akses layanan hukum yang mudah, meningkatkan profesionalitas aparatur, dan menerapkan sistem peradilan berbasis teknologi informasi seperti SIPP, E-Court, dan layanan digital lainnya.
Keberadaannya memberikan dampak signifikan dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait perkara perkawinan, kewarisan, ekonomi syariah, dan layanan hukum lainnya dalam ruang lingkup Peradilan Agama.