Prosedur Pembebasan Biaya Perkara
Surat Edaran Dirjen Badilag MA RI Nomor
0508.a/DJA/HK.00/III/2014
Tentang :
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan.
Juknis Pedoman Layanan Hukum
Biaya Prodeo
1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
a. Materai
b. Biaya Pemanggilan para Pihak
c. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
d. Biaya Sita Jaminan
e. Biaya Pemeriksaan Setempat
f. Biaya Saksi/Ahli
g. Biaya Eksekusi
f. Alat Tulis Kantor (ATK)
g. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
h. Penggandaan salinan putusan
i. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
j. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
k. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
l. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
m. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama
Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Tujuan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, di antaranya:
1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan;
2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis;
3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di pengadilan;
4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan
5. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
SEMA No. 10-2010
Juknis Pedoman Layanan Hukum