Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

PROSEDUR PENGADUAN

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Pengadilan Agama Marisa menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah, terbuka, dan ramah pengguna. Setiap laporan Anda adalah bagian penting dari upaya kami menjaga profesionalitas dan memperbaiki layanan peradilan.

MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN

Tata cara pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Cara Menyampaikan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran berikut:

  • Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
  • Layanan pesan singkat/SMS
  • Surat elektronik (e-mail)
  • Faksimile
  • Telepon
  • Meja Pengaduan
  • Surat
  • Kotak Pengaduan

Pengaduan Secara Lisan

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.

Pengaduan Secara Tertulis

Tata cara pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Pengaduan Secara Elektronik

Pengaduan yang dilakukan secara elektronik harus memuat:

  • Identitas Pelapor
  • Identitas Terlapor yang jelas
  • Dugaan perbuatan yang dilanggar, jika berhubungan dengan pemeriksaan perkara, harus dilengkapi dengan nomor perkara
  • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan. Bukti ini termasuk nama jelas, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, jika informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, atau Pengadilan Tingkat Pertama secara:

  • Lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan di Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I, Pengadilan Tingkat Banding, atau Pengadilan Tingkat Pertama.
  • Elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.