Pemberitahuan Putusan Ghoib
Perkara Nomor 119/Pdt.G/2026/PA.Msa
Pengadilan Agama Marisa menyampaikan pemberitahuan isi putusan perkara secara resmi melalui media informasi publik terhadap pihak yang tidak diketahui keberadaannya.
📢 Pemberitahuan
Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pemberitahuan putusan ini dilaksanakan melalui media yang telah ditentukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dokumen Pemberitahuan Putusan
Silakan melihat atau mengunduh dokumen resmi Pemberitahuan Putusan Ghoib Perkara Nomor 119/Pdt.G/2026/PA.Msa.
📥 Lihat / Unduh Dokumen PDF 👁️ Buka Dokumen