Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

PEMBERITAHUAN RESMI

Pemberitahuan Putusan Ghoib

Perkara Nomor 119/Pdt.G/2026/PA.Msa

Pengadilan Agama Marisa menyampaikan pemberitahuan isi putusan perkara secara resmi melalui media informasi publik terhadap pihak yang tidak diketahui keberadaannya.

📋 Informasi Perkara
⚖️
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2026/PA.Msa
📅
Tanggal Putusan 11 Agustus 2026
📄
Jenis Putusan Putusan Verstek
👤 Para Pihak
Penggugat
Warni Mile Binti Yusup Mile
Tergugat
Rahmat Hidayat Bin Surya Dilhat
⚖️ Isi Pokok Putusan
Pengadilan Agama Marisa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir.
2
Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek.
3
Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (Rahmat Hidayat bin Surya Dilhat) terhadap Penggugat (Warni Mile binti Yusup Mile).
4
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).

📢 Pemberitahuan

Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pemberitahuan putusan ini dilaksanakan melalui media yang telah ditentukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

📄

Dokumen Pemberitahuan Putusan

Silakan melihat atau mengunduh dokumen resmi Pemberitahuan Putusan Ghoib Perkara Nomor 119/Pdt.G/2026/PA.Msa.

📥 Lihat / Unduh Dokumen PDF 👁️ Buka Dokumen