Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

SEKALI LAGI, AMANAT PASAL 3 PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 BERHASIL DILAKSANAKAN DI PENGADILAN AGAMA MARISA

Marisa, 10 Desember 2025 — Hakim Mediator, Sitriya Daud, S.H.I., M.H. berhasil memediasi perkara kewarisan Nomor 278/Pdt.G/2025/PA.Msa. Sengketa waris yang semula berpotensi memicu konflik panjang ini berhasil diselesaikan secara damai.

“Proses mediasi yang berlangsung hari ini berhasil menghasilkan kesepakatan yang disetujui oleh semua pihak yang bersengketa”. ujar Sitriya yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Marisa.

“Membangun komunikasi terbuka, mengugah rasa kekeluargaan, dan mengedepankan musyawarah mufakat, adalah cara yang kami kedepankan sehingga para ahli waris dapat menemukan titik temu tanpa harus melanjutkan proses persidangan,  dengan hasil mediasi ini, perselisihan terkait harta warisan tersebut berakhir damai, sehingga menjaga keutuhan hubungan keluarga besar para Pihak dan memberikan kepastian hukum bagi semuanya.” lanjut Sitriya.

Diakhir Mediasi setelah penandatanganan, Pihak Penggugat yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Ardy Wiranata Arsyad, S.H., M.H. dan Faisal Pangi, S.H. serta Pihak Tergugat yang juga didampingi Kuasanya Jusuf A. Lakoro, S.H.I.,M.H. saling berjabat tangan, penuh dengan suasana kekeluargaan yang membuat Hakim Mediator tersentuh. (wta)