Relaas Pemberitahuan Putusan
Perkara Nomor 100/Pdt.G/2026/PA.Msa
(Perkara Dicabut)
Pengadilan Agama Marisa menyampaikan relaas pemberitahuan putusan kepada pihak berperkara dalam perkara cerai gugat yang telah diputus dengan status dicabut oleh Penggugat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Marisa Nomor 100/Pdt.G/2026/PA.Msa tanggal 01 April 2026, perkara dinyatakan selesai karena pencabutan perkara oleh Penggugat serta dibebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitahuan ini disampaikan secara resmi oleh Jurusita Pengadilan Agama Marisa kepada pihak Tergugat.
Dokumen ini merupakan bagian dari transparansi informasi Pengadilan Agama Marisa kepada publik.