Sukses di Tugas Pertama, Mediator Non-Hakim PA Marisa Damaikan Pihak yang Berperkara
MARISA — Pengadilan Agama (PA) Marisa kembali mencatatkan keberhasilan dalam proses mediasi di luar persidangan. Sri Yuliyana Monoarfa, S.H., CLSP., CPSP., CCP., C.Med, seorang Mediator Non-Hakim di lingkungan PA Marisa, sukses mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara perdata nomor 267/Pdt.G/2026/PA.Msa, dengan hasil berhasil sebagian berdasarkan kesepakatan mengenai pemenuhan hak-hak istri pasca perceraian.
Keberhasilan ini memiliki arti yang sangat spesial. Pasalnya, penanganan perkara tersebut merupakan tugas mediasi perdana bagi Sri Yuliyana sejak dirinya resmi diangkat sebagai Mediator Non-Hakim di PA Marisa.
Pengangkatan Sri Yuliyana sendiri didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Marisa yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dengan Nomor 209/KPA.W26-A4/SK.HK2.6/VII/2026.
Dalam proses mediasi yang penuh dinamika tersebut, Sri Yuliyana mampu menghadirkan ruang dialog yang konstruktif bagi kedua belah pihak yang berperkara. Melalui komunikasi yang intensif, objektif, dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sebagian dari materi sengketa secara damai.
Keberhasilan perdamaian sebagian ini disambut baik oleh jajaran pimpinan dan warga peradilan di PA Marisa. Capaian gemilang pada penugasan perdana ini membuktikan bahwa kehadiran Mediator Non-Hakim yang profesional, tersertifikasi, dan kompeten mampu memperkuat efektivitas lembaga peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa secara win-win solution.
Melalui optimalisasi mediasi, Pengadilan Agama Marisa senantiasa mendorong penyelesaian perkara yang efektif, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memperkuat nilai-nilai musyawarah, kekeluargaan, dan keadilan dalam setiap proses peradilan.
Semoga setiap kesepakatan yang tercapai menjadi fondasi bagi penyelesaian perkara yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaat bagi seluruh pihak yang berperkara.