Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, termasuk penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Marisa terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang inklusif dan berkeadilan. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui pemanfaatan alat bantu dengar dalam proses persidangan.

Pada Kamis, 17 September 2026, Petugas Sidang Pengadilan Agama Marisa memberikan pelayanan kepada saksi dalam perkara Nomor 337/Pdt.G/2026/PA.Msa, yang salah satunya merupakan penyandang disabilitas.

Dalam pelaksanaan persidangan tersebut, petugas membantu saksi dengan memasangkan alat bantu dengar guna mendukung kelancaran komunikasi selama proses persidangan berlangsung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Marisa dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat pencari keadilan tanpa terkecuali, termasuk para pihak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

“Sejalan dengan program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Marisa berkomitmen mewujudkan pelayanan yang inklusif melalui semangat ‘Justice for All’ atau keadilan untuk semua.”

Komitmen tersebut direalisasikan dengan menyediakan berbagai fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas, antara lain jalur disabilitas, kursi roda, buku panduan khusus, toilet disabilitas, serta alat bantu dengar. Penyediaan fasilitas dan pelayanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama.

Melalui penyediaan fasilitas dan pelayanan yang ramah disabilitas, Pengadilan Agama Marisa berharap dapat membantu masyarakat berkebutuhan khusus dalam mengakses layanan peradilan dan menyelesaikan perkara secara lebih mudah, nyaman, serta bermartabat. Upaya ini juga sejalan dengan salah satu nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Berorientasi Pelayanan. Dalam implementasinya, Pengadilan Agama Marisa senantiasa berupaya memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.

Dengan komitmen dan upaya berkelanjutan tersebut, Pengadilan Agama Marisa berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta kepuasan masyarakat pencari keadilan, sekaligus mewujudkan peradilan yang inklusif, mudah diakses, dan memberikan kesempatan yang setara bagi setiap orang.