Pengadilan Agama Marisa Perkuat Sinergi Antarinstansi
Melalui Penandatanganan MoU Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf
Gorontalo, 06 Agustus 2026 – Ketua Pengadilan Agama Marisa, YM Sitriya Daud, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Pengadilan Agama Marisa, Yusna M. Koem, S.Ag., M.H., serta Panitera Muda Gugatan, Wisno Tamsil ABD, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan di Ruang Huyula, Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo.
Kegiatan tersebut merupakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan oleh para pihak yang terlibat sebagai wujud penguatan sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat berjalan secara terpadu, efektif, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Partisipasi Pengadilan Agama Marisa dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mendukung terwujudnya kolaborasi yang harmonis dengan berbagai pemangku kepentingan. Melalui sinergi yang semakin kuat, diharapkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf, dapat terlaksana secara lebih optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.