Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

ARTIKEL ILMIAH

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DAN PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 DALAM MENDUKUNG SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) TUJUAN 5 (5.3)

Sabina Fitriani, S.H.
Analis Perkara Peradilan
Pengadilan Agama Marisa
📖

Artikel Lengkap

Baca artikel lengkap dalam format PDF
📄 Buka / Unduh Artikel Lengkap
SEKILAS ARTIKEL

Tentang Artikel

Artikel ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Kajian tersebut dikaitkan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 5 Target 5.3, khususnya dalam upaya menghapus praktik perkawinan anak, perkawinan usia dini, dan perkawinan paksa.

19
Tahun
Batas minimum usia perkawinan
5.3
SDGs
Target penghapusan perkawinan anak
10
Asas
Prinsip pemeriksaan dispensasi kawin

Abstrak

Perkawinan anak merupakan persoalan yang bersifat sistemik dan memerlukan penanganan lintas sektor. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas minimum usia perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sehingga menyamakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Sementara itu, PERMA Nomor 5 Tahun 2019 memberikan pedoman bagi Hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu pertimbangan utama.

Implementasi kedua regulasi tersebut memiliki relevansi dengan SDGs Tujuan 5 Target 5.3, khususnya dalam upaya menghapus praktik perkawinan anak serta mendorong perlindungan anak dan kesetaraan gender.

Kata Kunci

Batas Usia Perkawinan UU Nomor 16 Tahun 2019 PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Dispensasi Kawin Perkawinan Anak SDGs Tujuan 5

🔎 Pokok-Pokok Pembahasan

01. Pendahuluan

Artikel menjelaskan bahwa Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan komitmen global dan nasional dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. SDGs Tujuan 5 berfokus pada kesetaraan gender, termasuk penghapusan praktik perkawinan anak, usia dini, dan paksa.

02. Analisis Perubahan Batas Usia Perkawinan

UU Nomor 16 Tahun 2019 menyamakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Perubahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak dan kesetaraan gender.

03. Relevansi dengan SDGs Tujuan 5 (5.3)

Perubahan regulasi mengenai batas usia perkawinan memiliki keterkaitan erat dengan SDGs Tujuan 5 Target 5.3 yang menargetkan penghapusan segala bentuk praktik berbahaya, termasuk perkawinan anak, perkawinan usia dini, dan perkawinan paksa.

04. PERMA Nomor 5 Tahun 2019

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menjadi pedoman bagi Hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin. Pedoman ini memberikan kerangka pemeriksaan yang lebih ketat serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

05. Sepuluh Asas Pemeriksaan

Pemeriksaan permohonan dispensasi kawin berpedoman pada sepuluh asas:

  1. Kepentingan Terbaik bagi Anak
  2. Hak Hidup dan Tumbuh Kembang Anak
  3. Penghargaan atas Pendapat Anak
  4. Penghargaan atas Harkat dan Martabat Manusia
  5. Non Diskriminasi
  6. Kesetaraan Gender
  7. Persamaan di Depan Hukum
  8. Keadilan Substantif
  9. Kemanfaatan
  10. Kepastian Hukum
06. Prosedur Pemeriksaan Dispensasi Kawin

Pembahasan mencakup pengajuan permohonan, kelengkapan administrasi, kedudukan hukum pemohon, pemeriksaan oleh Hakim Tunggal, pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait, pemberian nasihat, penggalian fakta, serta pertimbangan hukum Hakim.

07. Data Perkara Dispensasi Kawin

Berdasarkan data yang dibahas dalam artikel, jumlah perkara dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama di seluruh Indonesia mengalami penurunan dari 64.196 perkara pada tahun 2020 menjadi 28.034 perkara pada tahun 2025, atau menurun lebih dari 56%.

08. Peran Ditjen Badilag

Artikel menguraikan beberapa langkah strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan, antara lain:

  1. Digitalisasi monitoring perkara.
  2. MoU terintegrasi dan kolaborasi lintas sektor.
  3. Penguatan kapasitas Hakim.
  4. Edukasi hukum dan layanan inklusif.
“

Kepentingan terbaik bagi anak menjadi salah satu prinsip utama dalam pemeriksaan permohonan dispensasi kawin.

KESIMPULAN

Kesimpulan

Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menunjukkan dukungan terhadap pencapaian SDGs Tujuan 5 Target 5.3 melalui penguatan perlindungan anak dan kesetaraan gender.

Dimensi Substantif

UU Nomor 16 Tahun 2019 menaikkan batas usia minimum perkawinan perempuan menjadi 19 tahun dan menyamakannya dengan laki-laki.

Dimensi Operasional

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 memberikan pedoman pemeriksaan dispensasi kawin yang ketat, terstruktur, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

REKOMENDASI

Saran

  1. Standarisasi MoU lintas sektor secara nasional antara Mahkamah Agung/Badilag dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPPA.
  2. Penguatan edukasi dan sosialisasi hukum pencegahan melalui kampanye hukum publik, podcast hukum, serta kerja sama dengan KUA dan sekolah.
  3. Studi evaluasi dampak berkelanjutan terhadap anak-anak yang permohonan dispensasi kawinnya ditolak untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
PENULIS
Sabina Fitriani, S.H.
Analis Perkara Peradilan
Pengadilan Agama Marisa
Pengadilan Agama Marisa
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Artikel ilmiah — Implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dalam Mendukung SDGs Tujuan 5 (5.3)