Pengadilan Agama Marisa

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA MARISA

Jln. Diponegoro Blokplan Perkantoran Marisa, Pohuwato, Gorontalo

Optimalkan Layanan Surat Tercatat, PA Marisa Gelar Monev Bersama PT. Pos Indonesia Cabang Gorontalo
POHUWATO – Senin, 6 Juli 2026

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan kelancaran administrasi persidangan, Pengadilan Agama (PA) Marisa menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) kerja sama terkait pengiriman Surat Tercatat bersama PT. Pos Indonesia Cabang Gorontalo. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama PA Marisa.

Rapat dipimpin langsung oleh Plh. Ketua PA Marisa, Ahmad Rifki Fuadi, S.HI., M.H., dengan didampingi oleh Hakim Lutfi Sirri Purwanto, S.H., Panitera Wisno Tamsil Abdullah, S.H., M.H., serta dihadiri oleh seluruh jajaran kepaniteraan PA Marisa dan perwakilan dari PT. Pos Cabang Gorontalo.

Bedah Masalah: Dari Kendala Sistem hingga Isu Maladministrasi

Dalam rapat tersebut, dipaparkan sejumlah Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang kerap menjadi kendala dalam proses pengiriman surat panggilan (relaas). Salah satu kendala utama yang disorot adalah belum optimalnya penggunaan aplikasi KIBANA dari PT. Pos.

“Kami menemukan kasus di mana surat panggilan tergugat justru diterima oleh keluarga penggugat. Tanpa verifikasi KIBANA yang berjalan baik, keabsahan hubungan penerima sulit dipastikan.”

Selain kendala sistem, PA Marisa juga menyoroti keterlambatan pengiriman, masalah surat kembali (retur) yang tidak memiliki alasan spesifik, hingga adanya indikasi kerawanan maladministrasi. Masalah lain yang krusial adalah tidak sampainya Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) yang berdampak pada terhambatnya penerbitan Akta Cerai.

Tanggapan dan Komitmen PT. Pos Indonesia

Merespons hal tersebut, pihak PT. Pos Indonesia memberikan klarifikasi mengenai dinamika di lapangan, termasuk adanya kurir baru yang masih beradaptasi serta kondisi masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai petani/pekebun.

Terkait aplikasi KIBANA, PT. Pos menyampaikan bahwa sistem tersebut dikelola oleh pusat dan kendala teknis terus dikoordinasikan dengan tim IT pusat untuk segera diperbaiki.

Rekomendasi dan Solusi Strategis ke Depan

Beberapa poin rekomendasi yang disepakati antara lain:

  1. Koordinasi dan studi banding dengan Cabang Gorontalo Utara terkait penggunaan KIBANA New.
  2. Penugasan Jurusita mempelajari aplikasi internal “Mirai”.
  3. Setiap surat retur wajib dilengkapi alasan jelas dan ditandatangani resmi.
  4. Pembekalan kurir terkait regulasi hukum Surat Tercatat.
  5. Penguatan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Melalui kegiatan ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan.