Marisa, 25 Mei 2026 – Pengadilan Agama Marisa bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pohuwato melaksanakan rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi P4GN serta tes urine bagi seluruh pegawai.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur di lingkungan Pengadilan Agama Marisa, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum), hingga tenaga outsourcing.
Acara diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Marisa dengan BNNK Pohuwato sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi P4GN yang disampaikan oleh Kepala BNNK Pohuwato, Bapak Alfred Anwar, S.H.I., M.H., yang memberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika serta pentingnya peran aktif seluruh pegawai dalam menjaga lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Setelah sosialisasi, kegiatan berlanjut dengan pelaksanaan tes urine kepada seluruh peserta sebagai bentuk deteksi dini serta implementasi nyata dalam mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Sebagai penutup, dilaksanakan pemberian penghargaan kepada Pengadilan Agama Marisa sebagai instansi yang berkomitmen dan dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba, sebagai bentuk apresiasi atas upaya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan berintegritas.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Agama Marisa semakin meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika serta terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.