Pohuwato, 21 Agustus 2026 — Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf masyarakat, telah dilaksanakan Sidang Isbat Wakaf Terpadu di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, Jumat, 21 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pengadilan Agama Marisa, Badan Pertanahan Kabupaten Pohuwato, dan Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo dan BPN Kabupaten Pohuwato terkait Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf di Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan diawali dengan pembukaan yang dihadiri oleh Bupati Pohuwato yang diwakili Mahyudin Ahmad, S.IP., Asisten Pembangunan Setda Kabupaten Pohuwato; Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang diwakili YM Drs. Ihsan Halik, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo; Ketua Pengadilan Agama Marisa, YM Sitriya Daud, S.H.I., M.H.; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo yang diwakili Rahab, A.P.Tnh., M.A.P., Kepala Bidang PPS. Perwakilan KaKanwil Pertanahan Provinsi Gorontalo dan Kepala BPN Pohuwato Abdul rasyid, S.ST.,M.H.
Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu oleh Pengadilan Agama Marisa dengan perkara yang di Putus berjumlah 5 perkara isbat wakaf dengan semuanya di kabulkan.
Sinergi Lintas Sektor
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi lintas sektor antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, pertanahan, dan Kementerian Agama dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan aset wakaf, serta mendukung tertib administrasi dan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Pohuwato.
Melalui kolaborasi yang terjalin, diharapkan aset-aset wakaf di Kabupaten Pohuwato dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang optimal sehingga mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.