Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
PANDUAN INTERAKSI DISABILITAS

Panduan Interaksi Disabilitas

Disability Awareness

Disability Awareness (Kesadaran terhadap Disabilitas) merupakan kesadaran akan pentingnya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam setiap lini kehidupan. Kesadaran Disabilitas juga merupakan salah satu pengamalan sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan juga sila kelima yaitu Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan Kesadaran Disabilitas ialah letak geografis Indonesia yang berada dalam Cincin Api Pasifik (sekitar 90% dari gempa bumi yang terjadi dan 81% dari gempa bumi terbesar terjadi di sepanjang Cincin Api) sehingga memungkinkan masyarakat Indonesia menjadi difabel dikarenakan bencana alam.

Disability Awareness merupakan hal yang sangat penting kita perhatikan sebagai salah satu wujud investasi masa depan mengingat bahwa kita akan menjadi tua dan lambat laun akan menjadi difabel. Dalam bab ini akan diulas secara umum tentang etika membantu dan berkomunikasi dengan difabel sebagaimana dijelaskan berikut ini.

Etika Berinteraksi dan Membantu Difabel Secara Umum

1. Ketahui terlebih dahulu jenis disabilitasnya;

2. Tanyakan apakah ia membutuhkan bantuan;

3. Perhatikan dengan seksama kontak fisik;

4. Berpikirlah sebelum bicara;

5. Jangan mengira-ngira kondisi atau kesulitan mereka;

6. Bersikaplah positif terhadap permintaan mereka;

7. Selalu ingat bahwa tujuan membantu mereka adalah untuk mengurangi hambatan yang dihadapi, meningkatkan peran serta mereka, dan pemenuhan hak mereka, bukan karena kemampuan mereka lebih rendah.

Untuk Panduan lengkapnya Silahkan Klik Link Berikut : Buku Saku Panduan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Marisa

Desain kaca depan kompres  Friday 11.7.20 2pm 9pm

Wahab Ahmad S.H.I.S.H.M.H Ketua Pengadilan Agama Marisa3