Pengumuman
Pemberlakuan Akta Cerai Elektronik (e-Akta Cerai)
Pengadilan Agama Marisa
Mulai tanggal 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Marisa resmi memberlakukan Akta Cerai Elektronik (e-Akta Cerai) sebagai bentuk digital dari akta cerai yang sah dan diakui secara hukum.
Keunggulan:
✅ Diakses secara online
✅ Tanda tangan elektronik resmi
✅ Lebih cepat & efisien
✅ Bisa diverifikasi melalui QR code
Layanan bantuan tersedia di PTSP PA Marisa bagi yang membutuhkan pendampingan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kontak resmi Pengadilan Agama Marisa.
Marisa, 1 Juli 2025
Ketua PA Marisa