Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Marisa berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Marisa berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.