Kategorisasi Informasi
Kategorisasi Informasi
Ada 3 jenis informasi di pengadilan yaitu :
- Informasi yang wajib diumumkan kepada publik secara berkala.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik.
- Informasi yang tidak boleh diakses oleh publik.
SK Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011
SK Ketua Pengadilan Agama Marisa Nomor : W26-A4/15/KPA/SK/I/2020