Marisa, 27 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Marisa kembali melaksanakan proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat Nomor 312/Pdt.G/2026/PA.Msa. Kegiatan mediasi berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Marisa dan diikuti oleh Penggugat dan Tergugat.
Mediator Non-Hakim, Sri Yuliana Monoarfa, S.H., CLSP., CPSP., CCP., C.Med, memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak. Proses mediasi berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif. Dalam proses tersebut, Mediator Non-Hakim memberikan nasihat, arahan, serta pesan kepada Penggugat dan Tergugat agar dapat mempertimbangkan kembali berbagai persoalan yang menjadi dasar perkara serta mengutamakan penyelesaian secara damai.
Mediasi Berhasil Mencapai Kesepakatan
Melalui proses dialog dan pendekatan yang dilakukan selama mediasi, kedua belah pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan mengenai hak-hak istri pasca perceraian. Hasil mediasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam Laporan Mediator untuk disampaikan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud upaya Pengadilan Agama Marisa dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.
Pengadilan Agama Marisa terus berkomitmen mengoptimalkan proses mediasi sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara, dengan mengedepankan prinsip perdamaian, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi para pihak.