Arsip Berita
Pembuatan Area Bermain Anak Untuk Masyarakat Pencari Keadilan Di Pengadilan Agama Marisa
Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima dan mewujudkan nilai Ber-AKHLAK, kini Pengadilan Agama Marisa menyediakan Area Bermain Anak. Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 22 mewajibkan Negara dan pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Area Bermain anak adalah layanan area bermain bagi putra-putri para pencari keadilan.
Anak diberi tempat untuk bermain agar anak dapat menikmati saat bermain, ada kegembiraan yang harus dinikmati oleh anak-anak sebagai hak asasinya, bermain dengan penuh keseruan dan kegembiraan, menikmati berbagai macam mainan dan buku mewarnai anak yang disediakan di Area Bermain Anak, hingga mereka tidak merasa bosan untuk menunggu orang tua mengikuti proses persidangan perkara.
Area bermain anak dapat menjadi terapi psikologis bagi anak yang harus diperhadapkan dengan masalah rumah tangga orang tuanya yang harus bercerai, paling tidak dapat bermain dan tidak menyaksikan orang tua mereka menunggu persidangan di ruang tunggu sidang.
Area bermain anak dipandang sebagai sebuah solusi yang dapat menghilangkan kejenuhan bagi putra-putri dari para orang tua pencari keadilan yang ikut hadir di Pengadilan Agama Marisa, tidak hanya bermain, anak-anak juga dapat belajar bersama dengan anak-anak lainnya seperti menggambar dan membaca bersama. Sehingga para orang tua tidak lagi khawatir ketika membawa anaknya ke lingkungan kantor Pengadilan Agama Marisa.
Atas dasar itulah maka Peserta Latsar CPNS Akbar Pallasaron Ramamurakabi, S.H. membuat aktualisasi mengenai Pembuatan Area Bermain Anak sebagai Peningkatan Pelayanan Terhadap Kaum Rentan di Pengadilan Agama Marisa, dengan dibimbing oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Marisa, Musaddat Humaidy, S.H.I., M.H. selaku mentor.