Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Arsip Berita

Pengadilan Agama Marisa Sukses Melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Torosiaje

 isbtah 1

Rabu, 25 September 2024, Pengadilan Agama Marisa sukses menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Desa Torosiaje Jaya Kecamatan Torosiaje, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar di Aula Kecamatan Torosiaje dan dihadiri oleh puluhan pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang melibatkan Pengadilan Agama Marisa, KUA Kecamatan Torosiaje, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pohuwato, serta Pemerintah Kecamatan Torosiaje. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum atas status pernikahan pasangan suami istri sekaligus memfasilitasi pencatatan administrasi kependudukan yang sah.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Marisa, Nurhayati Mohamad, S.Ag.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan yang belum tercatat secara resmi. “Dengan adanya Sidang Isbat Nikah Terpadu, masyarakat tidak hanya mendapatkan pengesahan pernikahan, tetapi juga kemudahan dalam pengurusan dokumen penting seperti akta nikah dan akta kelahiran,” jelasnya.

isbat 2     isbat 3

Antusiasme masyarakat Kecamatan Torosiaje sangat tinggi. Banyak pasangan yang hadir sejak pagi untuk mengikuti proses sidang. Para peserta telah mempersiapkan berbagai dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat permohonan isbat nikah. Proses sidang berlangsung efisien dengan penanganan langsung dari para hakim Pengadilan Agama Marisa. 

Salah satu peserta sidang,  mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas adanya program ini. “Kami sangat terbantu, sekarang pernikahan kami resmi di mata hukum, dan anak-anak kami bisa mendapatkan akta kelahiran. Kami juga tidak perlu jauh-jauh ke kantor Pengadilan Agama karena sidangnya diadakan di kecamatan,” ujarnya dengan penuh kebahagiaan.

Kepala Desa Torosiaje Jaya,  juga menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini. Ia menyebutkan bahwa pihak pemerintahan setempat siap memfasilitasi kegiatan serupa di masa mendatang demi meningkatkan tertib administrasi kependudukan di wilayahnya. “Kegiatan ini sangat positif bagi masyarakat Torosiaje. Kami berharap, ke depan, semakin banyak pasangan yang mengikuti program isbat nikah untuk memperbaiki status hukum pernikahan mereka,” tuturnya.

isbat 4  isbat 6  isbat 5

Setelah proses sidang selesai, pasangan yang pernikahannya telah disahkan langsung mendapatkan layanan pencatatan dari KUA dan Disdukcapil setempat. Hal ini memungkinkan mereka segera memperoleh dokumen sah seperti buku nikah dan akta kelahiran untuk anak-anak mereka. Proses terintegrasi ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen penting tanpa harus melewati prosedur yang rumit dan memakan waktu.

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Desa Torosiaje Jaya Kecamatan Torosiaje merupakan salah satu bentuk upaya nyata pemerintah dalam mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dan memperoleh kepastian hukum terkait status pernikahan mereka.

isbat 7  isbta 8

Pengadilan Agama Marisa berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang memberikan kemudahan dan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam hal pengesahan pernikahan dan administrasi kependudukan.

Desain kaca depan kompres  Friday 11.7.20 2pm 9pm

ucapan hut ri dan mari