Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Arsip Berita

Pengadilan Agama Marisa lakukan Pemusnahan Blangko Akta Cerai

 

 

Marisa, 03 September 2024- Pengadilan Agama Marisa melaksanakan pemusnahan blangko akta cerai yang sudah tidak terpakai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan data dan dokumen serta memastikan bahwa blangko yang sudah tidak terpakai karena kadaluwarsa atau tidak valid. Pemusnahan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 2643/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Pemberitahuan Pemusnahan dan Penghapusan Buku Register dan Blangko Akta Cerai sehubungan dengan diterapkannya Administrasi Register Perkara dan Keuangan secara Elektronik dan diberlakukannya blangko Akta Cerai dengan format baru.

 

Dengan diberlakukan kebijakan tersebut tentang penggunaan e-register dan e-keuangan perkara maka buku Register Perkara di Pengadilan Agama Marisa sudah tidak digunakan lagi. Dengan diterbitkan blanko akta cerai dengan format baru secara otomatis blangko akta cerai format lama sudah tidak berlaku. 

 

Pemusnahan buku register perkara dan blangko akta cerai di pimpin langsung oleh Ketua Tim Wakil Ketua Pengadilan Agama Marisa yang juga di hadiri oleh para saksi Ketua Pengadilan Agama Marisa dan seluruh anggota tim pemusnahan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Marisa nomor: 242/KPA.W26-A4/SK.OT1.1/VI/2024 tentang Pembentukan Tim Pemusnahan Blangko Akta Cerai dan Register Perkara yang Sudah Tidak Terpakai Pada Pengadilan Agama Marisa Tahun 2024. Tata cara pemusnahan buku register perkara dan blangko akta cerai dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Desain kaca depan kompres  Friday 11.7.20 2pm 9pm

ucapan hut ri dan mari