Arsip Berita
PENGADILAN AGAMA MARISA TURUN LANGSUNG MEMVERFIKASI BERKAS PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI 3 KECAMATAN
PENGADILAN AGAMA MARISA. Di awal tahun 2023 ini PA Marisa kembali memulai rangkaian pelaksanaan Isbat Nikah diwilayah yuridiksinya, pada tahapan awal ini telah diterima sebanyak 342 pengajuan permohonan yang disampaikan oleh masyarakat dari Kecamatan Marisa, Buntulia dan Duhiadaa kepada Forum PUSPA Kabupaten Pohuwato sebagai mitra PA Marisa.
Kegiatan verifikasi ini dimulai dengan tahapan pertama dengan jumlah pengajuan sebanyak 189 permohonan yang dilaksanakan langsung oleh bagian Kepaniteraan PA Marisa, verifikasi pertama dilaksanakan pada hari Rabu di Kecamatan Marisa, selanjutnya pada hari Kamis di Kecamatan Duhiadaa, dan terakhir di Kecamatan Buntulia pada hari Juma’t tanggal 27 Januari 2023 kemarin.
Ketua Forum PUSPA Pohuwato yang diwakili oleh Sekretaris Forum Sri Marlina Mursalin menyampaikan harapannya: “kiranya bagai masyarakat Pohuwato yang belum memiliki Buku Nikah pada pernikahannya untuk dapat memanfaatkan program ini dalam melegalisasi pernikahannya, nantinya kami akan menyambangi semua kecamatan.” tutupnya.
Ketua Pengadilan Agama Marisa Wahab Ahmad, “sekarang ini di kabupaten Pohuwato terdapat catatan di Dukcapil sebanyak 7.000 lebih penduduk bermasalah dengan catatan kependudukannya, penyumbang salah satunya adalah masalah pencatatan status pernikahan. Untuk itu, kami Pengadilan Agama Marisa berusaha bersinergi dengan semua sector dalam mengurangi permaslahan tersebut, salah satunya melalui kegiatan Isbat Nikah ini. Hari ini sampai 3 hari kedepan kami akan melakukan verfikasi atas berkas-berkas yang sudah didaftarkan melalui Forum Puspa, berkas yang memenuhi persyaratan untuk disidangkan akan kami sidangkan, dan yang belum memenuhi persyaratan akan kita carikan solusi bersama” pungkas Beliau.
Kegiatan verfikasi Isbat Nikah yang dimulai pada hari Selasa dan berkahir pada hari Juma’t, 27 Januari 2023 ini menghasilkan 79 pasang yang dinyatakan memenuhi syarat, dan sisanya diberikan solusi oleh lembaga mitra lain yang berkenaan langsung dengan kewenangannya. (w)