Arsip Berita

Sosialisasi Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Marisa Di Desa Popaya Kecamatan Dengilo, Pohuwato

Marisa. Dalam rangka untuk memperkenalkan bentuk pelayanan Pengadilan Agama Marisa untuk masyarakat maka pada Jum’at, 4 September 2020 tim yang terdiri dari ketua Pengadilan Agama Marisa, Wakil Ketua Pengadilan Agama Marisa, Riston Pakili, S.HI, Mohamad Salman Podungge, S.H.I., M.Sos, (sebagai hakim Pengadilan Agama Marisa) serta Feri Biki, S.HI., M.H (selaku sekretaris Pengadilan Agama Marisa) melakukan sosialisasi layanan hukum di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato;

sosialisasi 2

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan atas kerja sama dengan PKK Kecamatan Dengilo tersebut mendapatkan apresiasi oleh pengurus PKK serta masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi, kami sangat senang dengan kehadiran Pengadilan Agama Marisa dalam rangka memberikan pencerahan terkait pelayanan di pengadilan. Kata Ketua PKK.

Sosialisasi sidkel   sosialisasi 8

Pada acara tersebut ketua Pengadilan Agama Marisa (Himawan Tatura Wijaya, S.Hi., M.H) serta Riston Pakili, S.HI (Hakim) menyampaikan bahwa di Pengadilan Agama Marisa berkomitmen dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, adapun layanan tersebut berupa 1), pos layanan hukum atau dikenal dengan posyankum, 2), layanan berperkara secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu, 3), sidang keliling;

sosialisasi 10

Hakim Pengadilan Agama Marisa (Riston Pakili, S.HI) juga menambahkan untuk beracara secara prodeo para pihak hendaknya melengkapi persyaratan antara lain Surat keterangan tidak mampu, Jamkesmas atau dokumen lain yang memberikan keterangan tidak mampu, sedangkan untuk sidang keliling beliau juga menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan meningkatkan pelayanan dan untuk memudahkan masyarakat untuk mengikuti persidangan; (Humas Pengadilan Agama Marisa)