Oleh : Rico Febriansyah, S.H., M.H (CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Sarolangun)
Abstrak
Perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing merupakan fenomena yang semakin meningkat di era globalisasi. Namun, tidak sedikit pasangan yang melangsungkan perkawinan tanpa melalui pencatatan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait keabsahan status perkawinan, hak-hak keperdataan, serta status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum isbat nikah sebagai instrumen penyelesaian terhadap perkawinan campuran yang tidak tercatat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isbat nikah memiliki kedudukan penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan perkawinan campuran yang belum tercatat. Melalui penetapan pengadilan, status hukum perkawinan tersebut diakui oleh negara sehingga berdampak pada pengakuan terhadap hak-hak keperdataan, termasuk status anak dan harta bersama. Namun demikian, penerapan isbat nikah terhadap perkawinan campuran masih menghadapi kendala administratif dan normatif, terutama ketika salah satu pihak berstatus non-Muslim. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara hukum agama, hukum nasional, dan hukum internasional agar pelaksanaan isbat nikah dalam perkawinan campuran dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.
Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S. H. (Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas)
Selain kepentingan administratif dan legalitas hukum, adanya aturan mengenai pencatatan sebuah perkawinan juga dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pada kemaslahatan.1 Baik suami maupun istri, bahkan anak keturunan yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, akan lebih terlindungi hak-hak keperdatannya ketika suatu perkawinan dicatatkan. Meski jumhur ulama tidak menempatkannya pada bagian dari rukun nikah, akan tetapi pencatatan perkawinan menduduki posisi yang sangat penting. Demi tujuan tersebut, negara sampai menyediakan pintu untuk pengesahan perkawinan yang terlanjur dilaksanakan tanpa dicatatkan.
pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Marisa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam siklus pelaksanaan nya akan selalu bersinggungan dengan transaksi perikatan/pengadaan dengan pihak penyedia barang dan jasa, yang familiar disebut dengan Pihak Ketiga. Bentuk perikatan dengan berbagai jenisnya ini kemudian dapat dikelompokkan dalam dua kelompok besar : Sekaligus dan Bertahap/Termin. Salah satu jenis perikatan yang dipastikan menggunakan mekanisme bertahap adalah kontrak konstruksi, yakni perikatan untuk pengadaan gedung, bangunan atau aset negara lain yang membutuhkan proses konstruksi, termasuk di dalamnya proses untuk renovasi. Kontrak konstruksi ini seringkali diabaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pejabat perbendaharaan yang berwenang dalam perikatan dalam hal tahapan pembayaran yang dilakukan melalui APBN.
JENIS KONTRAK KONSTRUKSI
Secara umum, pengadaan Gedung, bangunan dan aset lain yang membutuhkan proses konstruksi, terbagi atas 3 proses dengan masing-masing jenis kontrak konstruksi nya yakni Perencanaan Teknis, Pengadaan Fisik Konstruksi, dan Tahapan Pengawasan.
PERENCANAAN TEKNIS
Perencanaan Teknis ini merupakan proses awal dalam pengadaan konstruksi fisik. Tahapan ini memegang peranan penting dari sisi dapat atau tidak dapat dilakukannya pembangunan fisik dari suatu aset konstruksi. Tahapan perencanaan ini memiliki output berupa dokumen perencanaan, yang nanti akan dijadikan sebagai pedoman pembangunan konstruksi fisik suatu bangunan negara. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PERMEN-PUPR) nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung Negara, tahapan paling umum dari Kontrak Perencanaan ini adalah : Konsepsi Perancangan (10%) , Pra Rancangan (20%) , Pengembangan rancangan (25%), Rancangan Detail (25%) , Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi (5%) , dan Pengawasan Berkala (15%) .
PELAKSANAAN FISIK KONSTRUKSI
Proses ini merupakan inti dari pengadaan konstruksi suatu aset negara, dimana pembangunan fisik dilaksanakan sesuai rancangan yang tercantum pada dokumen perencanaan. Pada kontrak perencanaan, tahapan terakhir akan dilakukan pembayarannya ketika fisik konstruksi telah selesai dan diserahterimakan kepada PPK. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa rancangan bangunan pada kontrak perencanaan dapat dibangun hingga selesai oleh penyedia jasa pembangunan fisik gedung/bangunan.
Perikatan Pembangunan Fisik Gedung/bangunan ini sesuai PERMEN-PU nomor 22/PRT/M/2018 memiliki berbagai macam tahapan, namun yang perlu di highlight adalah tahapan terakhir berupa retensi (pemeliharaan) pada . Tahapan retensi memiliki nilai 5% dari nilai yang akan dibayarkan ketika masa pemeliharaan konstruksi selesai, untuk menjamin bahwa konstruksi telah dibangun dan berfungsi normal, serta memiliki ketahanan yang memadai nantinya.
PENGAWASAN TEKNIS
Pada proses pengawasan, output yang diharapkan adalah berita acara pengawasan atas tahapan pembangunan fisik konstruksi. Sesuai PERMEN-PU, Kontrak pengawasan konstruksi terdiri atas Pengawasan Konstruksi sampai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Provisi0nal Hand Over (PHO), dan Pengawasan Konstruksi Tahap Pemeliharaan selesai / Final Hand Over (FHO).
OUTPUT TAHAPAN KONSTRUKSI VS TAGIHAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)
Prinsip pembayaran atas tahapan konstruksi ini adalah paling banyak (maksimal) sebesar output tahapan yang akan ditagihkan. Hal ini sejalan dengan prinsip pembayaran tagihan kepada negara sesuai Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana pembayaran dapat dilakukan setelah barang dan jasa diterima. Dalam prakteknya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 62 tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, proses pencatatan kontrak akan dilakukan pada SAKTI yang menjadi aplikasi pelaksanaan APBN, untuk selanjutnya didaftarkan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah. Kontrak yang telah didaftarkan ini menjadi patokan akan dibayarkan nya tahapan/termin dari kontrak konstruksi. Namun, data kontrak yang didaftarkan ini seringkali tidak mengikuti tahapan pembayaran sesuai PERMEN-PU nomor 22/PRT/M/2018. Adapun maksimal pembayaran di tiap tahapan/termin untuk tiap kontrak konstruksi adalah
KONTRAK PERENCANAAN
Maksimal sebesar 80% dari nilai kontrak, dengan output berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) Dokumen Perencanaan
Maksimal sebesar 5% dari nilai kontrak, dengan output berupa Berita Acara Lelang Kontrak Fisik Konstruksi
Maksimal sebesar 15% dari nilai kontrak, dibayar setelah kontrak fisik selesai/ ditandai dengan ditandatanganinya BAST Fisik Konstruksi (Provisional Hand Over/ PHO) secara lengkap oleh PPK dan Pihak ketiga
KONTRAK FISIK KONSTRUKSI
Maksimal sebesar 95% dari nilai kontrak setelah fisik konstruksi selesai, ditandai dengan ditandatanganinya BAST Fisik Konstruksi (Provisional Hand Over/ PHO) secara lengkap oleh PPK dan Pihak ketiga
Maksimal sebesar 5% dari nilai kontrak setelah masa pemeliharaan / retensi selesai ditandai dengan ditandatanganinya BAST Pemeliharaan / Retensi (Final Hand Over/FHO) Konstruksi secara lengkap oleh PPK dan Pihak ketiga
KONTRAK PENGAWASAN
Maksimal sebesar 90% dari nilai kontrak setelah fisik konstruksi selesai, ditandai dengan ditandatanganinya BAST Fisik Konstruksi (Provisional Hand Over/ PHO) secara lengkap oleh PPK dan Pihak ketiga
Maksimal sebesar 10% dari nilai kontrak setelah masa pemeliharaan / retensi selesai ditandai dengan ditandatanganinya BAST Pemeliharaan / Retensi (Final Hand Over/FHO) Konstruksi secara lengkap oleh PPK dan Pihak ketiga
Ketiga jenis kontrak di atas beserta masing-masing nilai maksimal pencairan untuk tiap-tiap tahapan dalam kontrak selanjutnya menjadi patokan untuk penyusunan kontrak itu sendiri sekaligus pedoman untuk besaran nilai yang akan didaftarkan ke KPPN melalui aplikasi SAKTI. Kesalahan dalam pencantuman data kontrak tersebut akan mengakibatkan kontrak terlambat didaftarkan dan berpotensi untuk mengganggu jalannya pembayaran tagihan ke pihak ketiga, yang pada akhirnya akan membuat nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja (satker) tidak maksimal. Untuk hal ini, person in charge nya adalah PPK Satker, yang berwenang dalam membuat perikatan, sesuai PMK 62 tahun 2023. Kesalahan penghitungan besaran termin pada kontrak konstruksi yang dilakukan oleh PPK bukan hal yang lumrah karena sejatinya seorang PPK seharusnya memiliki pengetahuan dan kompetensi yang mumpuni atas pengadaan barang dan jasa pemerintah mengingat PPK wajib memiliki sertifikasi kompetensi akan hal tersebut (Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa).
Dan, akhirnya dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam prakteknya, PPK dituntut untuk dapat lebih mengasah kompetensi nya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terlebih untuk perikatan berupa konstruksi. Pelaksanaan dan pembayaran Kontrak konstruksi yang sesuai dengan peraturan akan menjamin pengadaan aset negara lebih efektif dari sisi pembayaran tagihan ke negara, maksimalnya nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), serta pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel.
Mulai tanggal 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Marisa resmi memberlakukan Akta Cerai Elektronik (e-Akta Cerai) sebagai bentuk digital dari akta cerai yang sah dan diakui secara hukum.
Keunggulan:
✅ Diakses secara online ✅ Tanda tangan elektronik resmi ✅ Lebih cepat & efisien ✅ Bisa diverifikasi melalui QR code
Layanan bantuan tersedia di PTSP PA Marisa bagi yang membutuhkan pendampingan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kontak resmi Pengadilan Agama Marisa.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Mahkamah Agung RI memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mahkamah Agung RI.