Arsip Berita
Pengadilan Agama Marisa malaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu
Selasa 10 November 2020 dan Rabu 11 November 2020 merupakan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu. Hal tersebut terselenggara tidak terlepas dari kerja sama antara Pengadilan Agama Marisa Pemda Kabupaten Pohuwato, dan Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato.
Pada kegiatan pembukaan Ketua Pengadilan Agama Marisa menyampaikan bahwa pengesahan nikah adalah merupakan kewenangan pengadilan agama sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 sedangkan pelaksanaan isbat tersebut tidak bisa terselenggara tanpa keterlibatan dua instansi yaitu pemda Kabupaten Pohuwato dan kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, Ketua juga berharap agar kerja sama antar tiga instansi tetap berkelanjutan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara Kabag Hukum Pemda Kabupaten Pohuwato menyampaikan dalam sambutannya bahwa pelaksanaan sidang Isbat Nikah terpadu seyogyanya tetap memperhatikan protocol Kesehatan hal tersebut untuk menjamin seluruh yang hadir agar tetap terjaga dari penyebaran Covid-19, beliau juga menambahkan bahwa target pasangan yang akan diisbatkan 100 perkara namun yang berhasil diverifikasi hanya 25 perkara dan kedepan pemda tetap akan berupaya memaksimalkan pelayana kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki kepastian status pernikahan;
Setelah acara pembukaan tersebut seluruh tim dari Pengadilan Agama Marisa (Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan administrator) segera menempati ruang sidang dan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.