Fokus Kepaniteraan
Statistik Pengunjung







![]() | Hari ini | 275 |
![]() | Kemarin | 131 |
![]() | Minggu Ini | 705 |
![]() | Minggu Lalu | 1221 |
![]() | Bulan Ini | 5788 |
![]() | Bulan Lalu | 100450 |
![]() | Keseluruhan | 7555154 |
Perkara Prodeo
Prosedur Berperkara Secara PRODEO/Bebas Biaya Perkara
DI PENGADILAN AGAMA MARISA KELAS II
Langkah-langkah yang ditempuh adalah:
Penggugat/Pemohon yang tidak mampu (miskin) datang ke Pengadilan Agama Marisa mengajukan permohonan berperkara secara Prodeo (Gratis) bersamaan dengan surat Gugatan/Permohonan, baik secara tertulis atau lisan.
Penggugat/Pemohon yang tidak mampu (miskin) harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat. setempat, atau Surat Keterangan Sosial lainnya seperti: Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jaskesmas), Kartu Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Permohonan Penggugat/Pemohon yang diajukan bersama syarat berperkara secara Prodeo itu diperiksa oleh Majelis Hakim dalam sidang Insidentil atau sebelum dilakukan sidang pemeriksaan pokok perkara.
Jika dalam sidang Insidentil tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penggugat/Pemohon berperkara secara Prodeo, maka Penggugat/Pemohon dibebaskan dari seluruh biaya perkara. Akan tetapi, jika permohonan Penggugat/Pemohon tidak dikabulkan, maka Penggugat/Pemohon harus membayar panjar biaya perkara yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1, dan uang tersebut dibayar melalui Bank Muamalat Unit Marisa.
Pembayaran Panjar Biaya Perkara akibat tidak dikabulkannya permohonan Prodeo ini berlaku dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya putusan sela, dan jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, maka Gugatan/Permohonan nya di coret dari daftar perkara.
Perihal permohonan beracara secara Prodeo ini, dapat diajukan pula pada tingkat banding dan kasasi. Dan masing-masing tingkatan tersebut Penggugat/Pemohon tetap harus melampirkan lagi Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat secara tersendiri atau surat keterangan sosial lainnya seperti ketika mengajukan permohonan Prodeo pada Peradilan Tingkat Pertama.
Terakhir Diperbaharui (Senin, 14 May 2018 06:26)