Articles
INFORMASI PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
YANG BELUM DIAMBIL OLEH PIHAK PENGGUGAT/PEMOHON
NO | NOMOR PERKARA |
JENIS PERKARA |
PANJAR | DIGUNAKAN | SISA |
TANGGAL PUTUS |
KET. |
Keterangan:
- Sampai dengan Juni Tahun 2023 tidak terdapat sisa panjar biaya perkara yang belum diambil oleh Penggugat / Pemohon
- Sisa panjar biaya perkara dapat diambil di Kasir Pengadilan Agama Marisa setiap hari dan jam kerja.
- Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil. Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan, yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara. (1948 KUHPerdata).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas